Seorang buruh berinisial AS, (20) warga kecamatan Simpang kanan kabupaten Rokan Hilir dibekuk tim opsnal sat Reskrim Polsek simpang kanan polres Rokan Hilir. Pelaku dibekuk diduga melakukan tindakan pencabulan pada anak dibawah umur.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto S.H S.I.k dikonfirmasi Rabu (3/11) melalui kasubbag Humas polres Rokan Hilir AKP Juliandi S.H membenarkan kejadian tersebut.
“Ya benar kini tersangka pencabulan sudah diamankan di mapolsek simpang kanan atas dasar laporan orang tua korban”terang AKP Juliandi S.H.
Juliandi memaparkan kronologi kejadian terjadi pada Senin (1/11) sekira pukul 16.30 wib, dimana pelaporannya berjualan di Pekan Sidodadi Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhan Batu Selatan Provinsi Sumatra Utara dan tidak lama kemudian adik pelapor yang menghubungi pelapor dan mengatakan “abang sekarang pulang, AS sudah menelanjangi korban dan berduaan di kamar”, kemudian tidak lama kemudian pelapor berangkat pulang menuju rumahnya.
Selanjutnya atas peristiwa tersebut pelapor merasa tidak senang dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Simpang Kanan polres Rokan hilir, setelah menerima laporan dari orang tua korban tim opsnal sat Reskrim melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil membekuk tersangka pencabulan, selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawah ke Polsek simpang kanan guna pengusut lebih lanjut.
“Adapun barang bukti yang diaman petugas 1 ( satu ) buah Baju tidur Batik Warna Ungu,1 ( satu ) buah Celana tidur Batik warna Ungu,1 ( satu ) buah Kaos Dalam warna putih,1 ( satu ) buah Celana Dalam Warna Cream,1 ( satu ) buah Jaket Switer warna Hitam,1 ( satu ) buah Celana Jeans warna hitam,1 ( satu ) celana dalam warna biru,”kata AKP Juliandi S.H.