News24xx.com – Seorang sopir bus TransJakarta yang diidentifikasi sebagai J, yang merupakan salah satu dari dua orang yang tewas dalam tabrakan antara dua bus minggu lalu, telah didakwa secara anumerta karena kelalaian setelah polisi memutuskan bahwa ia bertanggung jawab penuh atas kecelakaan itu.
Pada 25 Oktober , J mengendarai busnya dan menabrak bus lain di jalur busway eksklusif TransJakarta di Jalan MT Haryono di Cawang, Jakarta Timur.
J, bersama seorang penumpang di busnya, tewas, sementara 37 penumpang lainnya mengalami luka-luka.
Setelah penyelidikan mereka, polisi menyimpulkan bahwa kecelakaan itu disebabkan oleh kesalahan manusia di pihak J, karena ia gagal mengerem saat bus melaju 55 km/jam di jalur tepat sebelum tabrakan.
“Berdasarkan pemeriksaan, pengemudi memiliki riwayat epilepsi,” kata juru bicara Polda Metro Jaya Yusri Yunus saat konferensi pers hari ini.
TransJakarta belum mengatakan apakah mereka mengetahui aspek riwayat kesehatan J ini atau tidak.
Tuntutan terhadap J kemungkinan hanya formalitas belaka, mengingat menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tuntutan pidana batal jika terdakwa meninggal dunia.