Korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh oknum dosen yang juga menjabat Dekan FISIP Universitas Riau, SH, resmi dipolisikan. Jumat (5/11/2021).
Korban melaporkan oknum dosen tersebut didampingi oleh Presiden Mahasiswa Unri Kaharudin dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) ke Mapolres Pekanbaru.
“Hari ini kita sudah melapor terkait dengan kasus pelecehan seksual di lingkungan Universitas Riau, bekerja sama dengan LBH Pekanbaru. Terkait bagiamana prosesnya nanti akan disampaikan oleh pengacara kami dari LBH Pekanbaru,” kata Kaharudin usai mendampingi korban di Mapolresta Pekanbaru mengutip dari Halloriau.
Dikatakan Kaharudin, pihaknya sangat mengecam tindakan yang dilakukan oleh dosen tersebut. Dia juga meminta Rektor Universitas Riau, Aras Mulyadi untuk memberikan sanksi tegas kepada oknum dosen tersebut.
“BEM Universitas Riau mengecam keras terkait dengan pelecehan seksual di lingkungan kampus khususnya di Universitas Riau. Dan juga kami mendesak Rektor Universitas Riau agar memberikan sanksi kepada pelaku sesuai dengan aturan yang berlaku. Di mana dalam aturannya ada sanksi administratif terhadap pelaku. Itu yang kami desak kepada Rektor,” kata Kaharudin.