Dua pengedar narkoba jenis sabu dan satu pelaku emak-emak diringkus Polres Inhu. Dari tangan pelaku polisi mengamankan 6 paket sabu siap edar.
Adapun kedua tersangka warga Rengat itu adalah YS (38) dan SM (39).
“Kedua tersangka diringkus Jumat, 29 Oktober 2021 malam pada tempat dan waktu yang berbeda,”kata PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, melansir dari Halloriau. Kamis (4/11/2021) siang.
Dijelaskan, kronologi penangkapan pelaku berdasarkan informasi tentang transaksi narkoba yang diterima aparat pada Jumat (29/11/2021) malam, di sekitar Ruang Terbuka Hijau (RTH) atau lapangan Beringin kota Rengat.
Menidaklanjuti informasi tersebut, tim segera turun dan mengamankan laki-laki yang mengaku berinisial YS. Ketika digeledah, tidak ditemukan narkoba, namun tak jauh dari tempat duduk pelaku, petugas melihat ada plastik klep kecil tergelatak yang diduga sabu-sabu.
Akhirnya YS mengaku kalau plastik klep kecil itu miliknya yang sengaja dibuang ketika tim hendak mengamankannya.
Dia mengaku sabu dengan berat 1,55 gram itu didapatkan dari seseorang kenalannya yang selama ini memasok sabu untuknya. Selain sabu-sabu, dari tangan tersangka diamankan juga uang tunai Rp200 ribu hasil penjualan sabu.
Kemudian tim bergerak menuju rumah pemasok sabu pada tersangka, namun ketika rumah yang berada di Kelurahan Kambesko digerebek, ternyata pemasok sabu yang sudah dikantongi identitasnya itu tidak ada di rumah. Hanya istrinya SM saja berada di rumah.
Ketika digeledah, aparat menemukan 1 dompet kecil warna merah jambu dekat tempat tidur dalam kamar yang berisi 4 paket sabu-sabu siap edar. SM tidak bisa mengelak ketika tim menemukan barang bukti narkoba. Ia juga mengaku jika selama ini dia membantu suaminya bisnis sabu-sabu.
Selain 4 paket sabu-sabu siap edar dengan berat 9,05 gram, di rumah itu tim juga mengamankan uang tunai Rp2 juta diduga hasil penjualan sabu serta barang bukti lain yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.