Tanam ganja seluas 1,5 hektar di lahan perkebunan kopi milik pribadi, HS (37) beserta anaknya, BT (17) ditangkap polisi. Mereka berdalih memerlukan uang tambahan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
Keduanya ditangkap sedang berada di ladang ganja di Bukit Barisan di Desa Talang Cugung Meranti, Kecamatan Ulu Musi, Empat Lawang, Sumatera Selatan. Untuk menuju TKP, polisi harus menempuh waktu selama tujuh jam dari pemukiman.
Wakapolres Empat Lawang Kompol Hendri mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan masyarakat yang mengetahui aktivitas kedua pelaku. Keduanya cukup leluasa menanam ganja karena jauh dari desa terdekat. “Kemarin kami lakukan penggerebekan, dua pelaku yakni ayah dan anak berada di TKP,” ungkap Hendri, Kamis (4/11).
Dari penggerebekan itu, polisi menemukan 200 batang ganja siap panen dan 12 bibit yang masih berada di media tanam. Keduanya mengaku sudah beberapa kali sekali menanam dan panen. “Alasannya hasil panen kopi tidak cukup untuk kebutuhan sehari-hari, ganja bisa menjadi pendapatan sampingan,” ujarnya.
Dari pengakuan pelaku, ganja miliknya dijual ke seseorang asal Bengkulu seharga Rp1,5 juta per kilogram dan berhasil mengumpulkan belasan juta sekali panen. Polisi sedang mengungkap jaringan ini, terutama penampung ganja yang disinyalir cukup besar. “Sedang kami lakukan pengembangan untuk membongkar jaringannya,” kata dia.
Atas perbuatannya, tersangka BT dikenakan Pasal 111 dan Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara. Sementara hukuman anaknya dikurangi separuh karena masih berstatus anak di bawah umur. (sumber-Merdeka.com)