News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Jaksa Agung Diduga Berpoligami dengan PNS Kejaksaan yang Bersuami, Jaga Adhyaksa Lapor KASN

Almi Fitri by Almi Fitri
5 November 2021
in Crime
0
Jaksa Agung Diduga Berpoligami dengan PNS Kejaksaan yang Bersuami, Jaga Adhyaksa Lapor KASN
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Diduga menjadi istri kedua dari Jaksa Agung ST Burhanuddin, seorang PNS perempuan di lingkungan Kejaksaan Agung ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Selain itu, PNS perempuan tersebut juga diduga telah memiliki suami.

Wakil Direktur Eksekutif Jaga Adhyaksa, Satria Surbakti menjelaskan kondisi itu bertentangan dengan PP Nomor 45 tahun 1990 yang mengatur perkawinan atau perceraian PNS. “Kami melaporkan pelanggaran yang berkenaan dengan larangan bagi PNS, istri PNS untuk poligami. Kedua yaitu dugaan bahwa mereka itu ada di institusi yang sama yaitu Kejaksaan Agung,” kata Satria saat dihubungi, Kamis (4/11).

Dalam Pasal 4 PP Nomor 45 tahun 1990, PNS laki-laki yang akan beristri lebih dari satu wajib mendapat izin dari pejabat terkait. Sementara PNS perempuan tidak diizinkan berpoligami baik menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat.

Jika dugaan Jaksa Agung St Burhanuddin beristri pejabat PNS di lingkungan Kejaksaan Agung terbukti benar, maka PNS perempuan tersebut telah melanggar PP Nomor 45 tahun 1990.

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS, ada sanksi disiplin bagi PNS yang melakukan poligami dan bercerai. PNS yang melanggar ketentuan akan dijatuhi salah satu hukuman disiplin.

Satria mengatakan sepasang suami istri berstatus PNS tidak boleh berada dalam lingkungan kerja yang sama. Sementara Jaksa Agung ST Burhanuddin diduga telah menikah dengan salah satu pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung. “Tidak boleh seorang istri di ASN dalam satu lingkungan kerja yang sama. Itu nanti ada sanksi administratif,” kata dia.

Jaksa Agung ST Burhanuddin juga diduga melanggar Tap MPR Nomor XI tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Negara Bersih dan Bebas KKN karena memiliki istri di lingkungan kerja yang sama.

CNNIndonesia.com telah menghubungi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak namun yang bersangkutan belum memberikan respons.

Sementara itu, dihubungi terpisah Ketua Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto mengatakan akan menyelidiki laporan terkait status pernikahan ST Burhanuddin dan PNS perempuan di lingkungan Kejaksaan Agung. “Sesuai dengan aturan yang ada, kami akan klarifikasi dengan berbagai pihak. Kami harus kaji laporannya,” kata Agus kepada wartawan di Kantor KASN. (sumber-cnnindonesia.com)

 

Previous Post

Beredar Surat Berlogo KPK di Riau, Ali Fikri Tegaskan Tidak Miliki Kantor Perwakilan

Next Post

Polda Riau sudah kantongi 3 Pelaku Pembunuhan pria yang Terikat di Bangkinang, Sunarko: Pelaku Secepatnya Ditangkap

Next Post
Polisi Belum terima laporan Dugaan pelecehan Mahasiwa UNRI

Polda Riau sudah kantongi 3 Pelaku Pembunuhan pria yang Terikat di Bangkinang, Sunarko: Pelaku Secepatnya Ditangkap

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?