Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya paksa penggeledahan di dua lokasi terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin.
Upaya paksa penggeledahan penyidik KPK itu ada dua lokasi di wilayah Kabupaten Probolinggo, Kamis kemarin. Adapun dua lokasi yang digeledah itu yakni sebuah tempat di dalam bangunan yang beralamat di Krajan 2, Rangkang, Kecamatan Kraksaan.
“Ditemukan dan diamankan bukti antara lain berupa dokumen dan alat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Jumat (5/11).
Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari mengenakan rompi tahanan KPK usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/8/2021) dini hari. Ali menjelaskan barang bukti tersebut nantinya akan dianalisis tim penyidik untuk kemudian bisa dilakukan penyitaan atas seizin Dewan Pengawas KPK.
“Selanjutnya akan ditelaah bukti-bukti tersebut untuk memastikan ada hubungannya dengan perkara ini dan kemudian segera dilakukan penyitaan sebagai kelengkapan berkas perkara tersangka PTS (Puput Tantriana Sari) dkk,” ujarnya.
Puput Tantriana dan Hasan ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Gratifikasi dan TPPU dimaksud merupakan pengembangan atas kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan kepala desa di Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
Hanya saja, sampai saat ini KPK belum menguraikan secara detail mengenai dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU berikut Pasal yang dikenakan terhadap kedua tersangka tersebut. (sumber-cnnindonesia.com)