Perampokan dengan penganiayaan terhadap pemilik rumah di Depok dengan modus pura-pura bertamu. Peristiwa itu terjadi pada 18 Oktober lalu. Saat itu, pelaku RR datang bertamu ke rumah korban T dan M. Mereka diketahui memang saling mengenal.
“Modusnya adalah tersangka ini berpura-pura bertamu, kemudian izin untuk buang air kecil,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Jumat (5/11).
Lantaran saling mengenal, kedua korban pun tak menaruh curiga kepada pelaku. Termasuk, saat pelaku meminta izin untuk ke kamar mandi. Saat keluar dari kamar mandi, pelaku langsung menganiaya korban T dengan memukulnya hingga pingsan.
“Pada saat diberi izin ini tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban dan mengambil barang milik korban hingga selanjutnya melarikan diri,” lanjut Yusri.
“Ada juga kekerasan fisik karena perebutan pisau saat itu, karena ada upaya untuk menusuk sehingga terjadi perlawanan oleh korban. Ada luka sobek pada paha dan tangan, serta ada goresan di muka korban ini, terkena pisau pelaku. Kemudian lidahnya juga,” imbuhnya.
Setelah menganiaya kedua korban, pelaku lantas mengambil sejumlah barang di dalam rumah tersebut. Yakni, beberapa handphone milik korban.
Pelaku pun langsung melarikan diri setelah berhasil melakukan aksinya. Pelaku akhirnya diringkus aparat kepolisian usai melakukan penyelidikan atas laporan dari korban.
Atas perbuatannya, pelaku RR dikenakan dengan Pasal 365 KUHP tentang perampokan dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara. (sumber-cnnindonesia.com)