Saat akan bertransaksi narkotika jenis sabu, FI, 29 tahun, warga jalan Aur Duri itu ditangkap polisi.Tim Rajawali Sat Resnarkoba Polresta Padang menangkap seorang pria di sebuah rumah di Aur Duri, Kelurahan Parak Gadang Timur, Kecamatan Padang Timur.
“Saat diamankan pelaku sempat melarikan diri dan membuang barang bukti di belakang rumahnya,” ujar Kasat Narkoba Polresta Padang, AKP Dedy Adriansyah Saputra dalam keterangan tertulis, Kamis (4/11/2021).
Dedy yang didampingi Kanit Narkoba Polresta Padang, Ipda Fikri Rahmadi menjelaskan, pengkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat tentang akan adanya transaksi narkoba di kawasan Aur Duri.
Mendapatkan informasi itu Tim Rajawali langsung menuju rumah FI. Mengetahui petugas akan masuk ke dalam rumah, FI berusaha melarikan diri. “Pelaku sempat melarikan diri dan membuang barang bukti. Namun, petugas berhasil menemukan dua paket sedang sabu-sabu yang disimpan dalam dompet warna hitam,” ujar Fikri Rahmadi.
Ia menambahkan, mendapati adanya barang bukti pihaknya langsung mengamankan dan membawa pelaku ke Mapolresta Padang guna pengembangan lebih lanjut. Di depan petugas, pelaku mengakui jika dirinya telah menjual narkoba selama setahun ini. Dan barang haram itu didapat dari Napi Lapas Muaro Padang. (sumber-padangkita.com)