News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Tidak Kuat Bukti, Satpol PP Banda Aceh Hentikan Kasus Dugaan Mesum Pejabat Kemenag dengan OB

Almi Fitri by Almi Fitri
5 November 2021
in Crime
0
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dengan alasan alat bukti tidak mencukupi, Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh menghentikan kasus dugaan mesum yang melibatkan pejabat Kantor Wilayah Kementerian Agama Aceh berinisial TJ dengan OB kantor setempat berinisial RH. TJ, yang menjabat sebagai Kepala Subbagian Umum Kantor Wilayah Kemenag Aceh, dilepas.

“Sudah dihentikan karena alat bukti kurang. Kalau memang bukti nggak bisa dipenuhi otomatis berkasnya tidak P21,” kata Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Zakwan saat jumpa pers di kantor setempat, Kamis (4/11).

Diketahui, kasus itu bermula saat warga Lueng Bata, Banda Aceh menggerebek salah satu rumah kos di wilayah itu pada Bulan Juni. Saat itu warga mengamankan RH dari dalam rumah. Sementara pejabat Kemenag Aceh berinisial TJ melarikan diri.

Setelah RH diserahkan ke aparat, Satpol PP dan WH menyurati TJ agar menemui penyidik untuk dimintai keterangan. Dari keterangan TJ saat itu, petugas menyimpulkan alat bukti yang didapat sudah cukup untuk menjerat keduanya dengan Qanun Jinayat. Sehingga TJ ditahan selama 20 hari.

Kuasa hukum TJ kemudian meminta penangguhan penahanan terhadap TJ dengan alasan menjadi tulang punggung keluarga. Berkas kasus tersebut juga sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Namun, pihak jaksa mengembalikan berkas tersebut untuk dilengkapi oleh penyidik Satpol PP dan WH Banda Aceh.

Setelah 14 hari, penyidik Satpol PP tidak kunjung melengkapi berkas tersebut karena alasan keterangan saksi-saksi tidak kuat. “Banyak sekali petunjuk yang tidak bisa kami penuhi, dengan petunjuk itu jika waktu 14 hari tidak bisa kami penuhi otomatis berkasnya tidak P21,” kata Zakwan.

Sebelumnya, Plt Kasatpol PP dan WH Banda Aceh Heru Triwijanarko menyebutkan bahwa oknum Pejabat Kemenag Aceh yang digerebek warga itu sudah memenuhi unsur dijerat dengan Qanun Jinayat, yaitu telah melakukan ikhtilat dengan hukuman cambuk.

“Kalau unsur yang sudah memenuhi sesuai Qanun Jinayat telah melakukan ikhtilat, tapi dia berkilah tidak mengaku, tapi keterangan saksi dan yang perempuan sudah menguatkan,” kata Heru yang saat itu menjabat sebagai Plt Kasatpol PP dan WH Banda Aceh, Rabu (30/6).

Hal itu juga diperkuat dengan pernyataan Kepala seksi Penyidikan Satpol PP dan WH Provinsi Aceh Marzuki yang menyebutkan, keduanya sudah memenuhi unsur untuk ditahan dan diproses selanjutnya di Kejaksaan hingga pengadilan.

“Kalau hukuman yang memutuskan pengadilan atau Mahkamah Syar’iyah. Tetapi yang jelas yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 23 ayat 1 dan 25 ayat 1 tentang khalwat dan ikhtilath,” kata dia. (sumber-cnnindonesia.com)

 

Previous Post

Dendam Karena Pernah Dikeroyok, Tiga Pria Bunuh Korban yang Mayatnya Ditemukan di Hutan Kota Bekasi

Next Post

Pembunuhan Sadis dan Sodomi Remaja di Bengkalis Segera Disidangkan

Next Post
Pembunuhan Sadis dan Sodomi Remaja di Bengkalis Segera Disidangkan

Pembunuhan Sadis dan Sodomi Remaja di Bengkalis Segera Disidangkan

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?