News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

3 Pelaku Narkoba Diringkus Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir di Desa Kota Bangun

Riko by Riko
6 November 2021
in Crime
0
3 Pelaku Narkoba Diringkus Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir di Desa Kota Bangun
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir menangkap 3 orang pelaku narkoba di Desa Kota Bangun Kecamatan Tapung Hilir, pada Jumat siang (05/11/2021)

Para pelaku narkoba yang diamankan berinisial BG (21), DE (33) dan JU (21), ketiganya adalah warga Desa Kota Bangun Kecamatan Tapung Hilir, Kampar.

Bersama pelaku polisi juga mengamankan barang bukti 3 paket narkotika jenis sabu seberat 1,30 gram, 2 unit timbangan elektrik, sejumlah peralatan penggunaan shabu serta 3 unit Hp yang digunakan pelaku.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Jumat siang (05/11/2021), saat itu Jajaran Polsek Tapung Hilir mendapat informasi tentang penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah Desa Kota Bangun.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tapung Hilir IPTU Aprinaldi MH perintahkan Kanit Reskrim IPDA Riko Rizki Masri SH bersama Tim Opsnal Polsek lakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.

Dari hasil penyelidikan didapat informasi lanjutan tentang keberadaan target yang diketahui berada di Jalan Poros Desa Kota Bangun Kecamatan Tapung Hilir. Sekira pukul 12 00 Wib Tim berhasil mengamankan terduga pelaku inisial BG.

Dalam penggeledahan terhadap BG, ditemukan barang bukti 3 paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening, yang disembunyikan dalam kotak rokok dan kotak milenium ball pada saku celana pelaku.

Saat diinterogasi petugas, tersangka BG mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang didapat dari temannya DE warga setempat. Tanpa buang waktu tim langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap DE serta temannya JU.

Hasil Introgasi terhadap DE, dirinya mengakui bahwa narkotika tersebut memang berasal darinya untuk dijualkan oleh BG, sementara temannya JU juga mengaku bahwa dirinya baru saja mengkonsumsi narkotika jenis shabu bersama DE dirumahnya.

Kapolsek Tapung Hilir IPTU Aprinaldi MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan para pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa para pelaku kini telah diamankan di Polsek Tapung Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Ketiganya akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun,”ujarnya.

Tags: narkobaPolrisabu
Previous Post

Kejati Riau Tangkap DPO Terpidana Perbankan

Next Post

Hanya Dikasih Jatah Bersetubuh 5 Bulan Sekali, Otong Cabuli Anak Tirinya

Next Post
Hanya Dikasih Jatah Bersetubuh 5 Bulan Sekali, Otong Cabuli Anak Tirinya

Hanya Dikasih Jatah Bersetubuh 5 Bulan Sekali, Otong Cabuli Anak Tirinya

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?