Sungguh bejat kelakuan Otong (40), warga Desa Belukuk, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah. Dia tega menyetubuhi anak tirinya. Persetubuhan itu dilakukan otong, sejak korban berusia sembilan tahun hingga kini telah berusia 13 tahun.
Dalam setiap aksinya, pelaku selalu mengancam korban dengan pisau dan akan membunuh jika melawan atau tidak menuruti kemauan pelaku. Aksi pencabulan ini terbongkar setelah korban melarikan diri ke rumah saudaranya di Bangka Selatan, dan menceritakan pencabulan yang dialaminya.
Didampingi pihak keluarganya, korban melaporkan pencabulan itu ke Polsek Toboali Bangka Selatan. Poslek Toboali kemudian menyerahkan kasus tersebut ke Poslek Pangkalan Baru, mengingat wilayah hukum terjadinya kasus tersebut di Polsek Pangkalan Baru.
Tak butuh waktu lama, anggota Polsek Pangkalan Baru berhasil menangkap pelaku pencabulan, di kediamannya, pada Kamis (4/11/2021). “Pelaku ini sudah melakukan aksinya saat korban masih umur sembilan tahun. Saat itu korban masih duduk di bangku SD kelas 5,”ujar Kapolsek Pangkalan Baru, AKP Joko, mengutip dari Sindonews. Jumat (5/11/2021).
Saat akan ditangkap, pelaku pencabulan ini sempat akan melahirkan diri. Polisi terpaksa mengambil tindakan tegas terukur.
“Pelaku pencabulan ini berupaya melawan petugas saat akan ditangkap. Pelaku mencoba melarikan diri. Anggota akhirnya mengambil tindakan tegas terukur, dengan menembak kakinya,”pungkas Joko.
Dari keterangan pelaku pada polisi, Dia nekat melakukan aksi pencabulan tersebut karena tidak mendapat perhatian dari sang istri. “Saya ancam dia (korban) pakai pisau dan mengancam akan membunuhnya. Ini saya lakukan karena istri saya jarang pernah ‘ngasih’. Itu pun kalau ‘ngasih’ kadang-kadang lima bulan sekali,” kata Otong.