Tim Intelijen Kejaksaan Agung dan Tim Kejaksaan Tinggi Riau berhasil meringkus mantan Presiden Komisaris PT BRP Terabin Serayu Mulia Selat Panjang, Herwin Saiman, Kamis (4/11/2021) kemarin.
Dimana terpidana Herwin Saiman diamankan di Perumahan Maya Asri, Pekanbaru berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2837 K/Pid.Sus/2015 tanggal 1 Agustus 2016.
Dimana Herwin Saiman merupakan Terpidana Tindak Pidana Perbankan yang menimbulkan kerugian pihak PT BPR Terabina Seraya Mulia Selatpanjang dengan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun.
“Herwin Saiman adalah buronan Kejaksaan Tinggi Riau. Terpidana ini terjerat tindak pidana perbankan di PT BPR Terabina Seraya Mulia Selatpanjang,” kata Wakajati Riau, Hutama Wisnu, melansir dari Riauaktual. Jumat (5/11/2021).
Keberhasilan Tim Kejagung dan Tim Kejati Riau menangkap DPO Herwin Saiman berkat upaya keras penyelidikan yang dilakukan dilapangan.
“Saat akan ditangkap, terpidana Herwin Saiman sempat melakukan perlawanan. Dengan sigap kita berhasil menggiringnya hingga ke Kejati Riau ini,” terang Hutama Wisnu.
Terpidana Herwin Saiman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a UU Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun dikurangi masa penahanan yang pernah dijalani, selain itu juga dikenakan denda sebesar Rp10 Milyar subsidair 1 bulan kurungan.
Untuk kronologisnya Herwin Saiman selaku mantan presiden komisaris pada PT BPR Terabina Seraya Mulya Selatpanjang bersama dengan saudara Somi selaku Direktur PT BPR Terabina Seraya Mulya Selatpanjang, pada waktu sekitar tanggal 24 Maret sampai dengan Juli 2010.
Dimaan terpidana Herwin Saiman telah membuat catatan palsu dengan cara memalsukan identitas debitur dan seluruh data dokumen permohonan kredit.
Sehingga dapat memberikan fasilitas kredit kepada Hadianto Hanafi sebesar Rp800 juta dan kepada Sugandi sebesar Rp900 juta dimana setelah dana kredit dicairkan ke rekening kedua orang tersebut selanjutnya diserahkan kepada Herwin Saiman.
Atas perbuatan tersebut Herwin Saiman dituntut oleh Penuntut Umum dengan pidana penjara selama 11 tahun, denda Rp10 milyar subsidair 8 bulan kurungan.
Perlu diketahui Herwin Saiman pada tanggal 21 September 2015 telah diputus bebas oleh Pengadilan Bengkalis melalui Putusan Nomor : 169/ Pid.Sus/2015/PN.Bls.
Selanjutnya Penuntut Umum melakukan upaya hukum kasasi pada tanggal 28 September 2015 dan kemudian diputus oleh Mahkamah Agung dengan mengadili sendiri melalui putusan nomor : 2837 K/Pid.Sus/2015 tanggal 01 Agustus 2016 sebagaimana diuraikan di atas, namun pada saat hendak dieksekusi pada waktu itu terpidana sudah tidak berada di alamat tempat tinggalnya.