Pihak penyidik Polresta Pekanbaru mulai mengumpulkan sejumlah alat bukti untuk memproses dugaan pelecehan seksual yang disebut dilakukan Dekan Fisip Syafriharto. Hal ini dilakukan pasca dilaporkan L, mahasiswi jurusan Hubungan Internasional (HI) ke Polresta Pekanbaru.
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Juper Lumbantoruan, dihubungi Sabtu (6/11/2021) mengatakan, saat ini tim penyidik sedang berkerja.
“Terkait perkara ini, secara resmi kita sudah menerima dalam bentuk laporan polisi,”kata Kompol Juper Lumban Toruan melansir dari Klikmx.
Selain mencari alat bukti, saat ini pihaknya lanjut Juper, masih mempelajari laporan dari korban. Dengan mencari saksi-saksi dan mencari petunjuk yang bisa digunakan dalam tahap penyelidikan ini.
“Masih tahap penyelidikan, kita lihat nanti apakah bisa naik tahap selanjutnya (penyidikan, red),” terang mantan Kapolsek Tampan ini.
Kemudian, untuk membantu proses penyelidikan. Pihaknya juga melibatkan psikolog dari Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT P2TP2A) Kota Pekanbaru, guna memberikan pelayanan kepada korban.
Lebih jauh jelas Juper, menurut kronologis dugaan pelecehan seksual yang disampaikan L (21), mahasiswi jurusan Hubungan Internasional (HI), FISIP, Universitas Riau (UNRI). Diduga pelaku merupakan oknum Dekan, yang juga berstatus dosen pembimbing skripsi korban.
Menurut pengakuan L, dalam video yang diunggah akun @komahi_ur. Dengan jelas, dia menuturkan apa yang dilakukan Syafri Harto secara jelas, saat berjumpa di ruang Dekan, Rabu (27/10/2021) sekitar pukul 12.30 WIB.
“Jadi pelecehan ini diduga dialami korban yang dilakukan oleh dosen pembimbingannya (terduga pelaku, red) saat akan mengajukan proposal skripsi,” jelas Juper.
Pertemuan di ruang Dekan itu, jelas Juper, terjadi karena keduanya sepakat bertemu. Dimana, awalnya bimbingan proposal skripsi berjalan biasa saja. Kemudian, tak lama berselang muncul kata-kata yang menjurus ke ranah pribadi korban.
“Korban mengaku berulang-ulang bapak itu (terduga pelaku,red) mengucapkan bahasa atau kata yang sudah diluar masalah bimbingan tadi,” lanjut Juper.
Selanjutnya, tindakan dugaan pelecehan, lanjut Juper, disebutkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), bahwa korban sempat dipeluk oleh terduga pelaku.
Korban mengatakan, setelah memegang kedua pundaknya. Terduga kemudian memegang kepala dan mencium bagian pipi dan kening korban.
“Pelaku yang merasa tertekan saat terduga mencoba mencium bibir korban. Kemudian mendorong terduga dan pergi meninggalkan ruangan dosen pembimbingnya itu,” jelas Juper.