Seorang pria berinisial A (52) ditangkap polisi karena melakukan sodomi ke bocah berusia 14 tahun. Pelaku merupakan mantan Wali Jorong atau Pak RT di Agam, Sumatera Barat (Sumbar).
Kanit III PPA Polres Bukittinggi, Ipda Tiara Nur R, mengatakan, tersangka ditangkap di Kecamatan Ampek Angkek, Kabupaten Agam pada Kamis (4/11/2021).
“Saat ditangkap sempat melarikan diri namun berhasil ditangkap tim buser Polres Bukittinggi,” kata Ipda Tiara, melansir dari iNews Sumbar. Jumat (5/11/2021).
Penangkapan ini, kata Tiara, setelah polisi mendapat informasi dari orang tua korban.
“Kami dapat informasi dari orang tua korban jika tersangka merupakan mantan Wali Jorong,” katanya.
Usai ditangkap, pelaku kemudian dibawa ke Mapolres. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya yang dilakukan sejak 2020 kepada korban yang berusia 14 tahun. Korban juga baru menginjak Sekolah Menengah Pertama (SMP).
“Tersangka melakukan perbuatannya di dalam rumah dan di kamar mandi masjid secara berkali-kali,” katanya.
Tak hanya itu, pelaku membujuk korban dengan uang bahkan mau membelikan sepeda motor.
Menurutnya, korban disodomi oleh pelaku sejak masih duduk di kelas enam SD.