PT Terbit Financial Technology menggugat PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dan PT Tokopedia senilai Rp 1,8 triliun atas sengketa merek GOTO.
Gugatan tersebut dilayangkan perusahaan melalui kuasa hukum mereka Mochammad Fatoni ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 1 November 2021. Gugatan kemudian terdaftar dengan nomor perkara 71/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Jkt.Pst.
Dalam gugatan, mereka menilai merek GoTo hasil kolaborasi Gojek-Tokopedia dengan GOTO sama dengan milik perusahaan.
“Menyatakan Para Tergugat telah melakukan pelanggaran hak atas merek “GOTO” milik Penggugat yang terdaftar dengan Nomor: IDM000858218 pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI,” bunyi salah satu poin petitum yang disampaikan Terbit Financial Technology ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Atas perkara ini PT Terbit Financial Technology meminta pengadilan menghukum Gojek dan Tokopedia secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 1.836.926.000.000 atau Rp 1,8 triliun lebih.
Perusahaan juga menggugat Gojek-Tokopedia untuk membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp250 juta dan uang paksa (dwangsom) Rp1 miliar. Tak ketinggalan, Gojek-Tokopedia diminta untuk menghentikan penggunaan merek GOTO atau segara variasinya.
“Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada bantahan (Verzet) maupun kasasi. Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara ini,” bunyi petitum itu.