Setelah melakukan pemeriksaan sebanyak 40 saksi terkait kasus izin hak guna Usaha (HGU) perkebunan sawit PT Adimulia Agro Lestari (PT AA) sejak Senin (01/11/2021) kemarin. Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut beberapa saksi ada telah mengembalikan sejumlah uang.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri Senin (08/11/2021) dalam keterangan tertulisnya, bahwa jika para saksi sudah memberikan keterangan dengan jujur dan bahkan ada yang mengembalikan sejumlah uang terkait aliran dana kasus yang sudah mentersangkakan Bupati Kuansing Non Aktif Andi Putra dan Sudarso, selaku GM PT AA. Namun Dia tidak disebutkan secara detail siapa saja yang mengembalikan uang dan berapa besaran pasti sejumlah uang tersebut.
‘’Penyidik KPK pada Jumat (05/11/2021) kemarin, kembali memeriksa sejumlah saksi terkait kasus izin HGU ini. Sejumlah saksi itu ada dari pejabat di Kabupaten Kampar seperti Ahmad Yuzar, selaku Asisten I Kabupaten Kampar,’’ kata Ali Fikri.
Selain Ahmad Yuzar, lanjutnya, KPK juga memeriksa beberapa saksi dari pegawai pertanahan seperti, Khoiril Staf Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau, Desi E selaku Analis HK Pertanahan pada Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau, Roby A sebagai Staf Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau, Rizal A yang merupakan Staf Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau, Abdul Gani, selaku Staf Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau, Sri Ambar Kusumawati Kabid Pengembangan Usaha dan Penyuluhan dan juga Sutilwan yang merupakan Mantan Kepala Kantah Kabupaten Kampar. Selalin itu KPK juga memeriksa salah satu saksi dari pihak swasta yang diketahui bernama Andri A alias Andre Kare.
Ali Fikri juga menyebut, seluruh saksi yang dipanggil hadir semua, dan Tim Penyidik terus melakukan pendalaman terkait dengan pengurusan HGU Sawit oleh PT AA yang dilakukan oleh tersangka Sudarso yang diduga dalam pengurusan tersebut terdapat aliran sejumlah dana ke berbagai pihak termasuk kepada Bupati Kuansing Andi Putra.
”KPK berharap agar pihak-pihak lain yang akan dipanggil oleh Tim Penyidik juga kooperatif untuk menerangkan secara jujur dan membantu proses penyidikan perkara ini,”terang Ali Fikri.
Diketahui sebelumnya, pada tanggal 18 Oktober 2021 lalu, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Teluk Kuantan, Kabupaten Kuansing, Provinsi Riau setelah mengendus adanya praktik suap izin HGU sawit PT AA kepada pihak Pemkab Kuansing. Dalam operasi tersebut, KPK akhirnya menetapkan Bupati non aktif Andi Putra dan GM PT AA sebagai tersangka.