Ketua Koperasi Sawit Makmur, Anthony Hamzah yang sudah tiga bulan tidak datang ke kantornya. Membuat Ratusan anggota Koperasi Sawit Makmur (Kopsa-M) mengalami kerugian.
Mereka melakukan aksi membubuhkan tanda tangan di sehelai kain putih di depan Balai Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Senin (8/11). Mereka menuntut agar haknya segera dibayarkan. Dalam unjuk rasa itu, para petani membubuhkan tanda tangan di kain yang pada bagian atasnya tertulis “Pulanglah Anthony”.
Para petani tidak meminta dosen di Universitas Riau itu kembali mengurus koperasi, melainkan menagih hak mereka yang sudah beberapa lama tak dibayarkan. Di kain itu masih ada tulisan lain “Bayarkan Hak Kami”.
Selain tanda tangan, petani sawit anggota Kopsa-M ini membubuhkan cap jempol darah di kain yang sama. Itu gambaran jeritan hati karena kesulitan menyambung hidup akibat kebun tak terurus serta hasil panen tak pernah dibayarkan.
Puluhan pekerja sawit di Kopsa-M sudah mendapat talangan dana dari PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V Rp233 juta lebih. Kini, puluhan orang lainnya sudah datang ke balai itu dengan membawa kartu anggota dan mendaftar untuk mendapatkan talangan serupa.
Pengakuan petani sawit anggota Kopsa-M, mereka sudah beberapa bulan tidak menerima haknya. Mereka menyebut uang pembayaran sudah ada, tapi tertahan di rekening Anthony dan dia tak mau mencairkannya.
Anggota koperasi sudah berusaha menemui Anthony, bahkan sampai ke rumahnya di Pekanbaru, tapi tak pernah berhasil. Bendahara Kopsa-M juga ditemui tapi mengaku sudah mengundurkan diri.
Tak dapat dimungkiri, kini terjadi konflik internal di Kopsa-M. Anthony sudah tidak diakui lagi sebagai ketua karena anggota melakukan rapat anggota luar biasa (RALB).
Anggota Kopsa-M, Muhammad Rifai menyebut Anthony tidak pernah menyajikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) sejak tahun 2019.
“Kami akan meminta jasa auditor eksternal untuk membongkar yang disembunyikan,” kata Rifai, Senin (8/11).
Sementara itu, Kepala Desa Pangkalan Baru Yusry Erwin menjelaskan, masalah Kopsa-M membuat kebun plasma yang bermitra dengan PTPN V tidak terurus. Begitu juga dengan gaji dan hak-hak anggota lainnya.
“Bahkan ada petani yang ingin mencuri berondolan sawit untuk menyambung hidup,” jelasnya.
Yusry menjelaskan, Anthony menjadi ketua pada tahun 2016. Entah bagaimana prosesnya, Anthony bisa terpilih meski tidak berdomisili di desa atau masuk sebagai anggota luar biasa.
“Dia tidak terdaftar di SHM, setelah itu (beberapa tahun kemudian) dia tidak pernah ke sini lagi sehingga mengabaikan semua tanggung jawabnya,” kata Yusry.
Kealpaan Anthony membuat pekerjaan kebun tidak terurus. Petani juga sulit masuk ke kebun karena ada sejumlah parit penghalang baru saja digali orang tak bertanggung jawab.
“Ada juga jalan yang digali, dia ingin desa ini kacau,” kata Yusry.
Sejak konflik kepengurusan ini, Yusry sering mencarikan solusi. Anthony juga diundang tapi tidak pernah datang bahkan belakangan mengembuskan berbagai isu.
“Sangat sedih saya, sebagai kepala desa sering dilaporkan ke penegak hukum tentang pembangunan di desa ini,” terang Yusry.
Yusry menjelaskan, Kopsa-M mengelola 1.650 hektare lahan. Anggotanya 825 kepala keluarga dan bermitra dengan PTPN V sebagai bapak angkatan (kebun plasma).
Dia membantah membantah PTPN V merampas ribuan hektare ratusan warga di sana. Pasalnya selama ini PTPN V menampung hasil panen karena kemitraan tadi.
“Bahkan saat pekerja Kopsa-M tidak gajian, ada dana talangan sementara yang masih sebagai ketua koperasi malah tidak pernah kelihatan,” jelas Yusry.
Saat ini, lanjut dia, Kopsa-M punya utang ke Bank Mandiri. Ada kewajiban membayar angsuran setiap bulan tapi tidak pernah dilakukan pengurus Kopsa-M versi lama.
“PTPN V saat ini yang membayar, membantu utang koperasi,” kata Yusry.
Yusry berharap pengurus lama Kopsa-M segera menyelesaikan hak pekerja dan petani anggota. Pasalnya jabatan Anthony sesuai periodenya tinggal satu bulan lagi.
“Datanglah ke sini, bayarkan hak petani,” jelas Yusry.
Sementara itu, Anthony Hamzah sudah tidak diketahui lagi keberadaannya. Dia bahkan sudah dua kali mangkir dipanggil polisi terkait status tersangkanya dalam perkara penyerangan karyawan PT Langgam Harmuni. (sumber-Merdeka.com)