Akibat pemalsuan surat kepemilikan lahan seluas 8.900 M² di Kampung Tiram, Kepala Desa (Kades) Bintan Buyu, S telah meringkuk dibalik jeruji besi Mako Polres Bintan. Dalam penerbitan surat lahan itu, tersangka mendapatkan uang belasan juta rupiah.
Kades mengaku baru pertama kali dia melakukan penerbitan surat lahan yang ternyata menimbulkan masalah besar seperti ini. Bahkan menyeretnya sampai ke balik jeruji besi.
“Saya memang tak tau kalau lahan itu bermasalah. Jadi saya tandatangani penerbitan suratnya,” ujar Kades Bintan Buyu tersebut dihadapan Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono beberapa waktu lalu di Mako Polres Bintan.
Pemohon yang juga merupakan tersangka itu mengajukan untuk pembuatan surat. Lalu dia cek ternyata sudah lengkap berkasnya tanpa diketahui status lahan itu sebenarnya.
Dikarenakan dalam berkas pengajuan itu sudah ada persetujuan dan tandatangan dari pihak ketua RT dan Ketua RW. Maka tanpa ragu dia juga menandatanganinya.
“Pas diberikan kepada saya tinggal ditandatangani saja karena syaratnya sudah lengkap dan juga sudah ditandatangani RT dan RW juga,” jelasnya.
Pemohon mengimingi jika surat itu sudah selesai akan membantu kades. Sehingga setelah surat lahan seluas 8.900 m² itu terbit dia mendapatkan bantuan uang Rp 18 juta.
“Saya dapat bukan saya minta. Itu tawaran dari pemohon jika suratnya selesai saya dikasih uang. Jadi saya terima Rp 18 juta,” katanya.
Setelah dia menandatangani, berkas itu kemudian diteruskan ke Kantor Kecamatan Teluk Bintan untuk mendapatkan persetujuan. Lalu Camat Teluk Bintan itu mengesahkan dengan menandatanganinya.
Bahkan sebelum camat menandatangani, dia terlebih dahulu menjelaskan semuanya. Mulai dari berkasnya sampai lainnya. “Uang yang Rp 18 juta saya terima tidak saya bagikan ke pak camat tapi saya pakai sendiri untuk kebutuhan lebaran. Tapi kalau dari pengurusnya ke pak camat itu saya tidak tau,” sebutnya.
Selain itu dalam kasus ini Satreskrim Polres Bintan berhasil menjaring 13 orang tersangka dalam kasus mafia tanah di 3 lokasi dengan tiga kelompok berbeda. Ternyata, dari kelompok Sunardi (Kades Bintan Buyu) Cs, polisi juga sudah menetapkan seorang oknum PNS sebagai tersangka.
Diduga, oknum berinisial IH ini terlibat dalam pusaran mafia tanah di Bintan Buyu ketika menjabat sebagai Pj Kades Bintan Buyu beberapa tahun lalu. IH telah dipanggil sebagai tersangka untuk menjalani pemeriksaan, namun IH belum bersedia hadir untuk memberikan keterangan.
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono menegaskan, bila surat panggilan berikutnya tidak diindahkan pula, maka pihaknya akan melakukan upaya jemput paksa. “Sudah kita tetapkan tersangka, kalau nanti dipanggil tak datang kita jemput paksa,” tegas Tidar, kemarin.
IH sendiri pernah menjabat sebagai Pj Kades Bintan Buyu sebelum Sunardi menjabat sebagai Kades Bintan Buyu. Informasi yang dihimpun, lulusan IPDN itu telah berpindah tugas dari Kabupaten Bintan ke Ibu Kota Jakarta.
Kini polisi masih memburu IH untuk dijebloskan ke sel tahanan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya bersama dengan S selaku Kades Bintan Buyu, dua orang perangkat desa berinisial RJ dan MI dan 5 warga sipil berinisial AK, JI, SD, MD, AD.
Dari pengungkapan mafia tanah kelompok S ini, modus yang dilakukan dengan memalsukan surat tanah palsu seluas 8.900 m² diatas laham milik orang lain seluas 4 Ha.
Dari perbuatannya ini, Kades Bintan Buyu yang sudah mendekam dibalik jeruji besi menerima fee sebesar Rp 18 juta untuk menandatangani surat palsu tersebut.
S mengaku jika surat yang disodorkan kepada dirinya untuk diteken telah ditandatangani terlebih dulu oleh Rt serta Rw. “Jadi pas saya cek, Pak Rt dan Pak Rw sudah tanda tangan juga,” timpalnya.
Ia mengatakan jika uang Rp 18 juta yang diterimanya Ia pergunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga saat menjelang lebaran Idul Fitri 2021 lalu. “Uang itu saya gunakan untuk kebutuhan lebaran,” katanya.
Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono menegaskan, akan terus melakukan pengembangan terkait kasus mafia tanah dengan modus pemalsuan surat. Seperti di Kampung Tiram, tidak hanya kades tapi juga menyeret 7 tersangka lainnya.
“Dalam kasus ini ada 8 tersangka. Yaitu Kades, dua orang aparatur kades, RJ dan Mi. Kemudian 5 orang lainnya merupakan warga biasa yaitu berinisial AK, JI, SD, MD, AD,” katanya.
Dalam waktu dekat juga akan memeriksa pihak kecamatan karena telah menyetujui penerbitan surat lahan palsu tersebut.
“Kita tetap terus melakukan pemeriksaan terhadap kasus mafia tanah. Termasuk Camat nya juga akan dimintai keterangan karena tersangka telah mengakui jika pihak kecamatan juga menyetujuinya,” pungkas Kapolres. (sumber-Batamnews.com)