Kapolres Dharmasraya AKBP Anggun Cahyono memimpin langsung razia di kafe remang-remang yang diduga tempak maraknya penyakit masyarakat tersebut. Alhasil dari razia tersebut polisi menahan dan menyita puluhan botol miras dan perkerja kafe, Kamis (4/11).
AKBP Anggun Cahyono, mengatakan, razia dilakukan untuk antisipasi terjadinya gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Dharmasraya. Pasalnya banyaknya laporan dari warga yang menyatakan kafe remang-remang yang disinyalir menyediakan minuman keras serta wanita penghibur mulai meresahkan warga Dharmasraya
Kegiatan dilakukan penyisiran sejumlah kafe remang-remang yang berada di wilayah Kilometer 4 dan 7 Nagari Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Dharmasraya.
Dikatakan Anggun menyebutkan setidaknya sebanyak 39 orang terdiri dari 37 wanita dan dua laki-laki diamankan pihak kepolisian untuk dimintai keterangan dan pendataan. “Puluhan wanita ini diduga berprofesi sebagai pemandu lagu, sementara dua laki-laki berperan sebagai kasir. Saat ini sedang menjalani pemeriksaan,” ujar dia.
Sementara puluhan botol miras yang diduga diperjualbelikan tersebut juga ikut serta diamankan dan dibawah ke Mapolres untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut dia selama proses giat berlangsung kegiatan berjalan aman dan terkendali tanpa ada penghadangan dari pihak kafe.
Kapolres menyampaikan bahwa kegiatan razia ini bertujuan untuk mengantisipasi gangguan Kamtibmas di wilayah Kabupaten Dharmasraya
“Kami himbau kepada masyarakat khususnya para pemilik usaha cafe untuk tidak melakukan aktivitas yang dapat melanggar hukum serta norma-norma ditengah masyarakat,” tegas Anggun Cahyono. (sumber-Khazminang.id)