Sebanyak Delapan terdakwa kasus pembunuhan Rian Latief yang jenazahnya ditemukan hangus terbakar di pinggir jalan Kecamatan Mallawa, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) 11 Juni 2021 lalu, didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang perdana perkara tersebut dengan agenda pembacaan dakwaan di hadapan majelis Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Dalam kasus pembunuhan pihak kepolisian menangkap sembilan orang terlibat pembunuhan Rian Latief diantaranya 3 orang masih dibawa umur.
Proses persidangan kasus ini pun dipisahkan, karena disebabkan tiga orang terdakwa masih dibawa umur. Sementara, enam orang terdakwa telah menjalani persidangan di PN Makassar.
Jaksa dalam pembacaan dakwaannya mendakwa enam terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada pasal 338 KHUPidana juncto pasal 55 ayat (1) juncto pasal 170 ayat (2) ke-3 KHUPidana.
“Iya benar, sudah sidang untuk enam orang terdakwa, kalau tiga orang anak itu belum. Kalau saya liat didakwa pasal 338 dan penganiayaan,” kata penasehat hukum enam terdakwa, Muh Agung Fajar kepada CNNIndonesia.com, Senin (8/11).
Meski demikian, penasehat hukum enam terdakwa pembunuhan Rian Latief tidak akan mengajukan nota keberatan atas dakwaan jaksa. Menurut Agung bahwa pihaknya ingin secepatnya sidang selanjutnya langsung memasuki agenda pemeriksaan saksi.
“Sejauh ini kami tidak ajukan keberatan, langsung ke pemeriksaan saksi,” ujarnya.
Sebelumnya, pihak kepolisian menangkap delapan pelaku pembunuhan berencana yang menyebabkan Rian Latief (21) tewas dianiaya dan jenazahnya dibakar lalu dibuang di Kecamatan Mallawa, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
Personel Resmob Polda Sulsel menangkap 8 orang pelaku masing-masing berinisial, MA alias A (19), DAS(19), FS(16), seorang wanita H (23), AP(19), TH(22), AI(17), MAN (16), dan Dion masih DPO.
Pelaku berjumlah 9 orang, tapi delapan orang sudah kita amankan dan satu orang masih dalam pengejaran,” kata Kapolda Sulsel, Irjen Pol Merdisyam, Kamis (17/6).
Belakangan diketahui, motif kasus pembunuhan hingga jenazah korban Rian Latief dibakar dan dibuang di Kabupaten Maros, disebabkan cinta antar sesama jenis sehingga pelaku kecemburuan dan sakit hati hingga nekat menghabisi nyawa korban. (sumber-cnnindonesia.com)