Kejati Riau menemukan kejanggalan ganti rugi lahan tol Pekanbaru – Bangkinang, diantaranya berkaitan adanya kesenjangan harga ganti rugi pembebasan lahan tol tersebut.
Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, Senin (8/11/2021) mengatakan, temuan dilapangan besaran ganti rugi yang ditemukan dibayar secara tidak seragam.
“Yang kami temukan ada kendala dalam proses pembangunan jalan bebas hambatan pada proyek strategis nasional tersebut. Besaran ganti rugi lahan ini, terbilang besar dan cukup mencolok,”kata Raharjo melansir dari Beritariau.
Ada warga yang menerima ganti rugi sekitar Rp600 ribu dan ada yang menerima hanya Rp33 ribu per meter persegi. Maka dari itu KKejati Riau bersama pihak PPK maupun Kasatker, akan merapatkan barisan. Untuk melakukan koordinasi dengan Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan sejumlah pihak terkait lainnya untuk menyelesaikan permasalahan ini.
“Hasil koordinasi diketahui nilai yang berbeda berasal dari penilaian Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP). Karena itu, kita sarankan baik-baik, adanya kekeliruan KJPP disitu, mereka hanya menilai setara eksisting lahan di tempat tadi,”terangnya.
Dan mereka tambah Raharjo tidak meng-overlay atau mencocokkan dengan rencana detail RTRW di Kampar. “Tapi KJPP beralasan, jadi mereka tidak mau menilai lagi. Sehingga kendala ini kemudian dirembukkaan lagi, termasuk dengan Sekda Riau dan main kontraktor, PT HK serta seluruh pihak,” jelas Raharjo.
Sementara pihak lain yakni main kontraktor jalan tol pada dasarnya tak mempermasalahkan jika dilakukan peninjauan ulang. Namun kembali lagi, KJPP tidak mau. Sehingga dilakukan diskusi untuk melakukan perbandingan.
Menurut Raharjo, cara untuk mengatasi ini bisa dilakukan musyawarah setelah 14 hari, masyarakat bisa mengajukan gugatan sederhana ke pengadilan dengan menggunakan KJPP Tandingan.
Terkait jalan keluar ini, lanjut Raharjo, KJPP tandingan tidak ada yang mau. Sementara itu, jangka waktunya sudah lewat 14 hari. Sehingga jalan terakhir adalah dalam bentuk konsinyasi.
“Untuk jalan terakhir ini, kami tunggu data dari PPK dalam hal ini unsur Kementerian Pekerjaan Umum untuk membuat surat kuasa khusus. Nanti jangka waktu 14 hari, akan muncul penetapan terkait dengan konsinyasi tadi,”tuturnya.
Kemudian, paska keterlibatan Kejati Riau dan dibantu pihak lainnya. Saat ini dari total sebelumnya 2,5 km yang terkendala pembebasan lahannya, kini hanya tinggal sekitar 500 meter lagi yang belum dilakukan.
Raharjo mengungkapkan, hasil diskusi pihaknya bersama Kakanwil (BPN) dan pihak Agraria, yang diminta bersurat kepada dewan penilai. Pihaknya berharap, upaya konsinyasi dengan masyarakat yang menerima Rp33 ribu per meter, bisa menerima yang lebih layak lagi.
“Soal perbedaan nilai ganti rugi itu, Kejati Riau akan mengusutnya. Terkait itu sepenuhnya memang menjadi kewenangan KJPP, sesuai ketentuan perundang-undangan, dalam hal ini UU Cipta Kerja. Itu mutlak sepenuhnya, kewenangan KJPP,”tutupnya.