News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

MA Bebaskan PT KS di Kalimatan Tengah dari Dakwaan Jaksa dan Ganti Rugi

Almi Fitri by Almi Fitri
9 November 2021
in Crime
0
MA Bebaskan PT KS di Kalimatan Tengah dari Dakwaan Jaksa dan Ganti Rugi
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kasus kebakaran hutan ahan kelapa sawit di Kalimantan Tengah seluas 2.600 hektare. Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi jaksa atas kasus kebakaran tersebut, dengan putusan ini, perusahaan sawit inisial KS tetap bebas dari tuntutan ganti rugi kebakaran hutan Rp935 miliar. “Tolak,” demikian lansir website MA, Senin (8/11).

Putusan itu diketok pada 3 November 2021. Duduk sebagai ketua majelis Salman Luthan dengan anggota Brigjen TNI Sugeng Sutrisno dan Gazalba Saleh. Dalam putusan itu, Salman Luthan mengajukan dissenting opinion.

Kasus bermula saat kebakaran besar terjadi di Desa Sungai Cabang, Kecamatan Kumai, Kotawaringin Barat pada Agustus 2019. Aparat penegak hukum bergerak dan membawa kasus ini ke ranah pidana. Dalam kasus ini, perusahaan sawit KS dan Direktur PT KS duduk sebagai terdakwa.

Pada 3 Februari 2021, jaksa menuntut KS dan direkturnya dengan pidana denda Rp2 miliar. Selain itu jaksa juga menuntut KS memperbaiki kerusakan lahan dan hutan seluas 2.600 hektare sebesar Rp935 miliar.

Rincian ganti rugi itu sebagai berikut:
Biaya pemulihan fungsi Ekologis Rp. 192.647.550.000,-
Biaya pemulihan fungsi Ekologis Rp. 86.063.240.000,-
Biaya pemulihan lahan Rp 634.400.000.000,-
Biaya pengaktifan fungsi ekologis dalam rangka pemulihan Rp. 22.624.550.000,-

Namun, tuntutan jaksa kandas. Pada 17 Februari 2021, PN Pangkalan Bun membebaskan terdakwa korporasi KS dari dakwaan alternatif Penuntut Umum.

Majelis hakim juga menetapkan memulihkan hak-hak terdakwa koorporasi dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya dalam kedudukan semula. Putusan itu diketok oleh ketua majelis Hweru Karyono dengan anggota Muhammad Ikhsan dan Iqbal Albanna.

Di sisi lain, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menuntut KS secara perdata ke pengadilan. Pada 23 September 2021, PN Pangkalan Bun mengabulkan tuntutan KLHK untuk sebagian.

PN Pangkalan Bun juga menyatakan gugatan ini menggunakan pembuktian dengan Prinsip Pertanggungjawaban Mutlak (Strict Liability).

Majelis hakim juga menyatakan Tergugat bertanggung jawab mutlak atas peristiwa kebakaran lahan pengelolaan Tergugat yang terletak di Desa Sei Cabang, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah sebagaimana dalam Peta Lokasi Areal Terbakar Inti PT. Kumai Sentosa (bukti surat bertanda T.50).

Tergugat juga dihukum membayar ganti rugi materiil secara tunai kepada Penggugat melalui Rekening Kas Negara sejumlah Rp 175.179.930.000,- (seratus tujuh puluh lima milyar seratus tujuh puluh sembilan juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah).

Tergugat juga dihukum untuk melakukan tindakan pemulihan lingkungan hidup pada areal tersebut di atas. Atas vonis perdata itu, PT KS tidak terima dan kini sedang mengajukan banding. (sumber-cnnindonesia.com)

Previous Post

Jaksa Dakwa dengan Pasal Berlapis Terdakwa Pembunuhan karena Cinta Sejenis di Maros Sulsel

Next Post

Tikam Ibu Mertua Majikannya, Pembantu Asal Myanmar Bisa Dijatuhi Hukuman Mati

Next Post
Tikam Ibu Mertua Majikannya, Pembantu Asal Myanmar Bisa Dijatuhi Hukuman Mati

Tikam Ibu Mertua Majikannya, Pembantu Asal Myanmar Bisa Dijatuhi Hukuman Mati

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?