Berakhir sudah pelarian R (35) warga Desa Maur, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumsel. Selama 10 bulan kabur, akhirnya berhasil dilumpuhkan polisi, Senin 8 November 2021. Pelaku ditangkap diduga melakukan pembunuhan terhadap Herlan Erfandi alias Arpan (39) Warga Desa Maur Baru, Kecamatan Rupit dengan cara ditusuk di salah satu pesta malam di perkampungan Desa Maur, pada Rabu 17 Februari 2021 lalu, sekitar pukul 02.00 WIB.
Kapolres Muratara AKBP Eko Sumaryanto melalui Kasat Reskrim AKP Toni Saputra, mengatakan, terjadinya penusukan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia itu diawali dengan cekcok antara tersangka dan korban di tempat pesta malam di Kampung 1 Desa Muar, Kecamatan Rupit. Dan usai berkelahi dengan korban, tersangka melarikan diri sampai akhirnya ditangkap polisi kemarin.
Ditambahkan Toni, kronoligis penangkapan tersangka pada Minggu 7 November 2021, Sat Res mendapat informasi tersangka sedang berada di daerah Kelurahan Malus, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau,” kata Kasat melansir dari Okezone, Selasa (9/11/2021).
Lanjut Kasat, setelah mendapat informasi dan dilakukan pengejaran oleh Sat Reskrim. Saat dilokasi pelaku sedang berada di rumah warga dan langsung dilakukan Penangkapan.
Namun, saat akan dilakukan penangkapan, pelaku melakukan perlawanan terhadap anggota, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan ditembak kaki tersangka. “Adapun barang bukti yang diamankan, satu lembar kaos dalam bewarna abu abu dan juga satu lembar celana jean biru yang bersimbar darah,”ujarnya.
Dan akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP junto pasal 340 KUHP dengan ancaman diatas 10 tahun penjara.