News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Pria Malaysia Gagal Dieksekusi Mati setelah Terinfeksi COVID-19

ame by ame
9 November 2021
in Crime
0
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Eksekusi seorang pengedar narkoba Malaysia ditunda pada Selasa (9/11) oleh Pengadilan Banding Singapura setelah ia dinyatakan positif COVID-19.

Nagaenthran Dharmalingam dijatuhi hukuman mati pada 2010 karena menyelundupkan 42,72 gram heroin ke Singapura pada 2009 dalam bentuk bundelan yang diikatkan ke pahanya.

Dia dijatuhi hukuman mati pada November 2010 di bawah undang-undang narkoba Singapura.

Namun, kelompok hukum dan hak asasi manusia menentang eksekusi ini. Diketahui bahwa Nagaenthran menderita cacat intelektual.

Selain itu, Nagaenthran juga memiliki gangguan hiperaktif defisit yang sangat memengaruhi perilakunya.

Dia akan menjadi orang pertama yang dieksekusi di Singapura sejak 2019.

Hakim Andrew Phang, yang hadir dengan sesama hakim Judith Prakash dan Kannan Ramesh, mengatakan “ini agak tidak terduga”.

Dia mengatakan pengadilan berpandangan bahwa tidak pantas untuk melanjutkan, “mengingat keadaan”.

Penuntut mengatakan mereka baru saja mendengar perkembangan dan perlu mengambil instruksi.

“Saya pikir di sini, kita harus menggunakan logika, akal sehat, dan kemanusiaan,” kata Hakim Phang.

Dia menunda sidang hingga tanggal yang belum ditentukan dan mengeluarkan penundaan eksekusi sampai proses selesai.

Jaringan Anti-Hukuman Mati Asia, Amnesty International dan Human Rights Watch menggemakan seruan untuk menyelamatkan Nagaenthran, menekankan bahwa mengeksekusi pria itu adalah melanggar hukum internasional.

“Singapura harus meringankan hukuman Nagaenthran Dharmalingam dan mengamandemen undang-undangnya untuk memastikan bahwa tidak ada seorang pun yang dikenai hukuman mati, tentu saja bukan orang dengan disabilitas intelektual atau psikososial,” kata Human Rights Watch.

 

Previous Post

Densus 88 Tangkap Tiga Terduga Teroris Jaringan JI di Jatim

Next Post

Datangi Polres Jaksel, Atta Halilintar Cabut Kasus Dugaan Fitnah Savas Fresh

Next Post
Datangi Polres Jaksel, Atta Halilintar Cabut Kasus Dugaan Fitnah Savas Fresh

Datangi Polres Jaksel, Atta Halilintar Cabut Kasus Dugaan Fitnah Savas Fresh

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?