Seorang pemuda yang terjatuh dari lantai 6 Hotel Grand Candi Semarang pada Minggu (7/11) sempat membuat geger.
Pria bernama Cristopher Bobby (24), tewas setelah didorong temannya hingga jatuh dari lantai 6 hotel. Polisi telah mengamankan pelaku.
“Pelaku atas nama M Alfreandi diamankan Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang pada hari Senin tanggal 8 November 2021, pukul 19.00 WIB di Polrestabes Semarang,” kata Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar dikutip dari detikNews, Selasa (9/11).
Pelaku diamankan di Mapolrestabes Semarang saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi usai kejadian. Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 359 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan atau karena kealpaannya menyebabkan matinya orang dengan ancaman 12 tahun penjara.
Seperti diketahui, peristiwa ngeri itu terjadi Minggu (7/11) sekitar pukul 22.30 WIB. Saat itu korban warga Banyumanik bersama tiga temannya.
“Check in di kamar 602 Hotel Grand Candi Semarang, saat dalam kamar terjadi kesalahpahaman antara pelaku dan korban,” jelas Irwan.
Saat itu ketika keduanya berselisih, korban mendekati pelaku yang duduk di kasur kemudian pelaku langsung mendorong korban ke arah jendela kaca hingga pecah.
Seluruh saksi saat itu sudah langsung dimintai keterangan. Awalnya disebut korban ancang-ancang lari hingga menabrak jendela kaca dan jatuh. Namun Tim Resmob Polrestabes Semarang berhasil menguak kebenarannya, sehingga pelaku yang sedang diperiksa itu langsung ditangkap.