Pemprov DKI Jakarta dan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) menyerahkan dokumen setebal 600 halaman terkait pelaksanaan kegiatan balapan Formula E kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dokumen yang diserahkan ini merupakan himpunan dari seluruh dokumen mulai dari proses persetujuan hingga persiapan penyelenggaraan Formula E.
Pemprov DKI juga siap dipanggil untuk diperiksa.
Mereka datang ke KPK menyerahkan dokumen itu lantaran KPK tengah menelusuri dugaan korupsi dibalik rencana penyelenggaraan Formula E.
“Dokumen yang kami serahkan itu lengkap, dari mulai proses perencanaan sampai dengan posisi terakhir. Mudah-mudahan itu memberikan gambaran secara utuh bagaimana kami merencanakan untuk pelaksanaan Formula E,” kata Kepala Inspektorat DKI Jakarta Syaefulloh Hidayat di KPK dikutip dari CNNIndonesia, Selasa (9/11).
Syaefulloh mengatakan pihaknya melakukan itu karena sejalan dengan implementasi program pencegahan korupsi terintegrasi antara Pemprov DKI dengan program Koordinasi Supervisi dan Tindak Pencegahan KPK.
“Mudah-mudahan dengan langkah seperti ini kita ingin sama-sama transparan dan akuntabel,” katanya.
Melalui pelaporan ini, Syaefulloh juga berharap KPK memberikan rekomendasi yang diperlukan untuk Pemprov DKI Jakarta.
Syaefulloh mengatakan Pemprov DKI Jakarta siap jika harus diperiksa KPK. Nantinya, keterangan lebih detail akan disampaikan jika KPK membutuhkan.
“Tentu kami Pemprov DKI Jakarta siap jika sewaktu-waktu diperlukan penjelasan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Formula E,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK tengah menelusuri dugaan penyalahgunaan anggaran di balik penyelenggaraan Formula E di Jakarta.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya meminta keterangan dan klarifikasi dari pihak terkait.