PT Terbit Financial Technology turut melaporkan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek Indonesia) dan PT Tokopedia ke Polda Metro Jaya terkait masalah merek GoTo yang disebut mirip GOTO milik perusahaan mereka.
“Terlapornya Tokopedia dan Gojek dengan 4 orang CEO-nya,” kata pengacara PT Terbit Financial Technology, Alfons Loemau dikutip dari detikNews, Selasa (9/11).
Diketahui, PT Terbit Financial Technology juga telah melayangkan gugatan perdata terkait merek itu senilai Rp1,83 triliun ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kuasa hukum pelapor, Alfons Loemau mengatakan bahwa kliennya telah memiliki hak paten atas merek GOTO. Ini tertuang dalam sertifikat merek Nomor IDM00085218 kelas 42 tanggal 10 Maret 2020 yang terdaftar di Dirjen Hak Kekayaan Industrial, Kementerian hukum dan HAM.
“Dengan penggunaan merek GoTo oleh PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dan PT Tokopedia dilakukan tanpa adanya pengakuan hak merek terlebih dahulu dan tentu saja melanggar hak atas merek GOTO milik pelapor,” kata Alfons.
Kata Alfons, saat ini sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan terkait laporan ini.
“Ini kelanjutan untuk saksi-saksi berikut dalam rangka memperkuat pelaporan kami sejauh mana alat bukti yang tersedia, cukup sehingga terpenuhi unsur pasal,” tuturnya.
Sementara itu, pengacara lainnya, Serfasius Serbaya Manek mengungkapkan kliennya mengalami kerugian hingga Rp1,2 triliun akibat dugaan penyalahgunaan merek.
“Kerugian materiil yang ril terjadi itu lebih dari Rp200 miliar, kalau imateriilnya lebih dari Rp1 triliun,” ujarnya.
Sebelumnya, PT Terbit Financial Technology menggugat PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek Indonesia) dan PT Tokopedia senilai Rp1,83 triliun terkait masalah merek.
Diketahui, gugatan tersebut dilayangkan perusahaan melalui kuasa hukum mereka Mochammad Fatoni ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 1 November 2021. Gugatan kemudian terdaftar dengan nomor perkara 71/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Jkt.Pst.
Dalam gugatannya, penggugat menilai merek GoTo hasil kolaborasi Gojek-Tokopedia dengan GOTO sama dengan milik perusahaan.
“Menyatakan merek GOTO, goto, dan goto financial mempunyai kesamaan pada pokoknya dengan mereka GOTO milik penggugat,” ungkap permintaan Terbit Financial Technology dalam gugatannya seperti dikutip CNNIndonesia.com pada Senin (8/11).
Sementara itu, Vice Presiden Corporate Affairs Gojek, Audrey Petrini merespons bahwa gugatan dan pelaporan polisi sudah diketahui.
Corporate Affairs GoTo Astrid Kusumawardhani menyatakan manajemen akan mempelajari terlebih dahulu gugatan tersebut.