Dua pria didakwa di pengadilan Singapura pada Rabu (10/11) atas dugaan suap yang diberikan kepada dua pria lain sebagai hadiah karena mereka memberikan bukti palsu dalam proses peradilan.
Biro Investigasi Praktik Korupsi (CPIB) mengatakan Muraleindren Thoondy (52) dan Sinevigneshwaraneckman Many (40) didakwa melakukan korupsi. Kasus tersebut telah dirujuk ke CPIB oleh Kejaksaan Agung.
Muraleindren diduga memberikan S$10.000 atau sekitar Rp105 jt kepada dua bersaudara, Santhiran Mayalagu dan Surash Mayalagu, pada Agustus 2015, sebagai hadiah bagi mereka untuk memberikan bukti palsu dalam proses peradilan dalam kasus yang melibatkannya.
Santhiran dan Surash masing-masing dijatuhi hukuman delapan bulan penjara karena memberikan bukti palsu dalam pernyataan resmi mereka pada 16 Januari.
“Singapura mengadopsi pendekatan tanpa toleransi yang ketat terhadap korupsi,” kata CPIB.
“Setiap orang yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dapat didenda hingga S$100.000 atau dijatuhi hukuman penjara hingga lima tahun atau keduanya.”