Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tembilahan kembali berhasil menegah ratusan batang rokok ilegal.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bea Cukai Tembilahan Eka Purnama Putra saat melakukan cofee morning bersama sejumlah awak media di Dermaga Bea Cukai Tembilahan, Rabu 10 November 2021.
Diceritakan Eka Purnama Putra, penegahan rokok ilegal tersebut dilakukan pada Senin 18 Oktober 2021 lalu terhadap dua unit speed boat kayu mesin 40 PK di Perairan Kelurahan Sungai Piring Kecamatan Kuindra Kabupaten Inhil.
Diketahui, dua unit speed boat tersebut membawa rokok ilegal tanpa dilengkapi pita cukai sebanyak 62 karton atau sebanyak 788.000 batang dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp. 415.000.0000 serta potensi kerugian negara sebesar Rp. 414.000.000.
“Dari informasi terdapat aktivitas pembongkaran ilegal menuju Tembilahan, setelah dilakukan penyisiran tim berhasil mengamankan 2 speed boat kayu,” ungkap Kepala Bea Cukai Tembilahan.
Ditambahkannya, kedua speed boat tersebut ditemukan dalam kondisi tanpa awak atau supir sehingga untuk mengetahui jumlah rokok yang ada maka barang bukti diangkut ke Kantor Bea dan Cukai Tembilahan.
“Sepertinya supir speed boat sudah melarikan diri ke dalam hutan Nipah dan barang bukti sengaja dikandaskan di rimbunan pohon Nipah,” tambah Eka.
“Kegiatan ini merupakan salah satu bukti keseriusan Kantor Wilayah DJBC Riau dan Kantor Bea Cukai Tembilahan untuk menurunkan angka peredaran barang kena cukai ilegal guna mengamankan penerimaan negara,” lanjutnya.
Lanjut Eka, hal ini juga sebagai bentuk sinergi Bea Cukai Tembilahan dengan aparat hukum lainnya dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal.
“Ini bentuk sinergitas dengan aparat hukum lainnya khususnya di wilayah Indragiri Hilir,” pungkasnya.