Setelah melakukan proses penyelidikan, Polisi Sektor Limapuluh menetapkan bekas pembantu remaja 13 tahun yang dikabarkan hilang berinisiap IC menjadi tersangka.
Penetapan tersangka, karna IC sengaja merekam mantan anak majikan yang masih duduk dibangku kelas tiga SMP berinisal EH (13) saat mandi.
“Pelaku merupakan mantan ART (pembantu) di rumah korban EH. Dimana pelaku IC ini merekam EH sedang mandi disalah satu salon di Pekanbaru,”ujar Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Henky Poerwanto, melansir dari Riauaktual. Rabu (10/11/2021) siang.
Awalnya kata Henky, korban EH dikabarkan pergi dari rumah, Senin (8/11/2021). Namun hingga malam, korban EH tak kunjung pulang dan akses komunikasi via telepon tak bisa dihubungi pihak keluarga.
“Korban ternyata pergi kesalon dimana IC berada disana. Sampai Selasa (9/11/2021) dinihari korban dijemput oleh pacarnya di sebuah swalayan di Kecamatan Sukajadi,”terangnya.
Dan sekitar pukul 12.30 WIB, korban berhasil ditemukan disebuah ponsel jalan Pattimura Pekanbaru.
“Pelaku saat ini sudah kita amankan. Pelaku terjerat Pasal 29 Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman maksimal kurungan penjara selama 12 tahun,”tutup mantan Kapolres Kuansing itu.