Welly Pamungkas (25) membacok tetangganya, Dimas Tri Prasetyo (26) hanya karena batas tanah. Enam bulan buron, pelaku ditangkap polisi saat pulang ke rumahnya.
Peristiwa itu terjadi saat korban sedang berada di belakang rumahnya di Plaju, Palembang, 26 Mei 2021. Lokasi itu adalah lahan yang disengketakan keduanya sebelum kejadian.
Pelaku mendatangi korban sambil membawa sebilah parang. Keduanya cekcok mulut karena masing-masing ngotot mempertahankan tanah yang disebut diserobot.
Lantas, pelaku membacok dan ditangkis dengan tangan korban. Begitu korban kesakitan akibat luka di lengannya, pelaku membabi buta membacoknya hingga mengalami banyak luka.
Beruntung, warga sekitar melerai keduanya dan nyawa korban dapat diselamatkan setelah menjalani perawatan di rumah sakit cukup lama. Sementara pelaku langsung kabur usai kejadian.
Tersangka Welly mengaku sudah lama menaruh dendam dengan tetangganya itu karena dianggapnya menyerobot tanah miliknya. Sedangkan korban bersikukuh mengklaim tanah itu miliknya dan justru tersangka yang menyerobot dengan menggeser patok. “Kami sudah lama bertengkar soal batas tanah, waktu itu saya sudah terlalu kesal dan membacoknya,” ungkap tersangka Welly di Mapolsek Plaju, Selasa (9/11).
Tersangka menyebut kabur ke beberapa tempat untuk menghindari polisi. Dia pulang secara sembunyi namun tetap diketahui petugas. “Saya kira sudah aman makanya saya berani pulang walaupun diam-diam biar tidak ketahuan,” kata dia.
Kapolsek Plaju Iptu Novel Siswandi mengatakan, tersangka diburu sejak kasus itu dilaporkan keluarga korban. Hanya saja, tersangka keburu melarikan diri sehingga kasusnya sempat mandek. “Kemarin sore tersangka kami ketahui ada di rumahnya dan ditangkap tanpa perlawanan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 351 ayat (2) tentang penganiyaan berat dengan ancaman enam tahun penjara. Barang bukti disita sebilah parang yang digunakan dalam kejahatannya. (sumber-Merdeka.com)