Satu orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) pelaku pembunuhan berencana bos rumah makan padang Khairul Amin (54) menyerahkan diri ke Mapolres Karawang.
Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Oliestha Ageng Wicaksana mengatakan, I alias Embe menyerahkan diri ke Mapolres Karawang didampingi ibunya, Senin (8/11/2021).
“Dia menyerahkan diri. Kemarin dia datang bareng ibunya. Statusnya masih menjadi saksi,” kata Oliestha dikutip dari Tribunnews, Selasa (9/11).
Statusnya masih menjadi saksi,” lanjutnya.
Oliestha mengungkapkan, dalam pemeriksaan nama I alias Embe tercatat dalam surat perjanjian kerja antara NW istri korban bersama pelaku-pelaku lainnya.
Embe juga mengakui jika dirinya ikut menandatangani kontrak kerja tersebut.
Akan tetapi, Embe kemudian mengurungkan niatnya tidak pernah hadir dalam pertemuan-pertemuan berikutnya dalam rencana maupun eksekusi pembunuhan.
“Ya memang awalnya DPO karena ada nama dia disurat itu.
Tapi dari hasil pemeriksaan dan juga kecocokan keterangan pelaku yang sudah diamankan dia tidak pernah hadir dalam rencana maupun eksekusi.
Makanya masih kita tetapkan sebagai saksi,” terang dia.
Untuk kasus ini, kata Oliestha, masih mencari DPO lainnya.
“Mudah-mudahan cepat tertangkap,” katanya.