News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Dua Wanita Pengedar Sabu Diamankan Saat Bertransaksi di Majalengka

Almi Fitri by Almi Fitri
10 November 2021
in Crime
0
Dua Wanita Pengedar Sabu Diamankan Saat Bertransaksi di Majalengka
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dua perempuan pengedar narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti beberapa paket yang sudah siap edar. Diamankan Kepolisian Resor (Polres) Majalengka, Jawa Barat. “Dua tersangka pengedar sabu-sabu ini kita amankan di dua lokasi berbeda,” kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi di Majalengka, Selasa (9/11).

Edwin mengatakan kasus tersebut terungkap setelah jajarannya menangkap seorang perempuan berinisial MW yang mengedarkan sabu-sabu di wilayah hukum Polres Majalengka.

Dari tangan MW, pihaknya menyita dua paket sabu-sabu siap edar dan setelah dilakukan interogasi, tersangka mengaku bahwa barang tersebut diperoleh dari seseorang yang berada di Bandung.

“Kepada penyidik, tersangka mengakui bahwa mendapati barang haram tersebut dibeli dari salah seorang perempuan di wilayah Bandung,” tuturnya. Dikutip Antara.

Kemudian, lanjut Edwin, pihaknya terus melakukan pengembangan atas kasus tersebut. Setelah itu berhasil menangkap tersangka TR di wilayah Bandung. Pada saat ditangkap tersangka kedapatan memiliki sabu-sabu siap edar sebanyak tujuh bungkus yang akan diedarkan kepada para pelanggannya.

“TR mengaku menjual sabu-sabu ke MW dan sudah dilakukan sebanyak dua kali. Namun kami masih terus melakukan pendalaman terkait kasus tersebut,” tuturnya.

Selain mengamankan dua orang tersangka, Polres Majalengka masih mengejar tersangka lain yang identitasnya telah diketahui.

Dari kedua tersangka, pihaknya menyita sembilan bungkus sabu-sabu siap edar, termasuk menyita telepon genggam dan beberapa barang lainnya.

“Akibat perbuatannya, tersangka kita jerat Pasal 114 ayat 1 Yo Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar,” katanya. (sumber-Merdeka.com)

Previous Post

Tanpa Busana, Pengunjung Hotel di Pandeglang Ditemukan Tak Bernyawa

Next Post

Mengenaskan, Perangkat Desa di Bengkulu Tewas dengan Luka Tusukan

Next Post
Preman Bacok Polisi di Medan, Gegara Bisnis

Mengenaskan, Perangkat Desa di Bengkulu Tewas dengan Luka Tusukan

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?