Mantan anggota DPRD Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) berinisial AT ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasaman Barat, Selasa (09/11/21) malam.
Penahanan AT merupakan tindak lanjut dari proses hukum terhadap dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif di DPRD Kabupaten Pasaman Barat tahun anggaran 2019 dengan total kerugian negara sekitar Rp650 juta. Sebelumnya Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasaman Barat sudah menahan tiga tersangka.
Kajari Kabupaten Pasaman Barat Ginanjar Cahya Permana melalui Kasi Intelijen Elianto mengatakan, penahanan tersangka keempat ini merupakan lanjutan dari proses hukum sebelumnya.
Sebelumnya AT berhalangan hadir karena berada di luar kota. Pasca dilakukan pemanggilan ulang, AT datang dan memberikan keterangan sebagai tersangka dan langsung ditahan. “Setelah berkasnya lengkap, kami titipan tersangka AT di sel tahanan polres Pasaman Barat” ujarnya.
Elianto menambahkan, saat ini masih ada satu tersangka berinisial IS yang masih belum ditahan. Sebab saat ini IS dalam kondisi sakit dan masih mendapatkan perawatan.
Rencananya IS akan di panggil sebagai tersangka dan dilakukan pemeriksaan dalam kondisi yang memungkinkan. “Kami juga memanggil saksi lainnya terkait kasus ini,” katanya
Elianto menjelaskan, selain lima tersangka mantan anggota DPRD ini, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dari unsur pemerintahan. Sebab, tim masih melakukan proses lanjutan dari kasus ini. “Kami masih mendalami kasus ini, dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya,” tutur Elianto
Sementara itu, penasehat hukum AT, Abd Hamid mengatakan, kliennya sangat kooperatif dan memberikan keterangan sesuai sepengetahuannya. “Kami akan ikuti proses ini, dan klien saya sudah menyampaikan apa yang diketahuinya,” ujarnya
Sebelumnya Kejari Pasaman Barat menahan tiga mantan anggota DPRD Pasbar itu berinisial ESl, JD, dan F terkait dugaan korupsi. Mengenakan baju tahanan kejaksaan, mereka dibawa menggunakan mobil tahanan menuju sel tahanan Polres Pasbar. (sumber-Langgam.id)