News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Miliki 1,5 Kg Sabu, Bandar di palembang Divonis 14 Tahun Penjara

Almi Fitri by Almi Fitri
10 November 2021
in Crime
0
Miliki 1,5 Kg Sabu, Bandar di palembang Divonis 14 Tahun Penjara
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Miliki 1,5 Kilogran sabu, Ahmad Fauzi alias Ateng (34) divonis 14 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang. Sementara istrinya, Hijriah Agustina (33) dibebaskan dari jeratan hukum.

Vonis terhadap Ateng dijatuhkan hakim yang dipimpin Toch Simanjuntak dalam persidangan di PN Kelas IA Palembang, Selasa (9/11). Terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tentang narkotika.

“Mengadili terdakwa dengan hukuman 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara,” ungkap hakim Toch saat membacakan putusan.

Vonis tersebut tiga tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni 17 tahun penjara. Hakim menilai terdakwa Ateng belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, dan mengakui perbuatannya.

Mendengar putusan, JPU dari Kejaksaan Negeri Palembang akan mempertimbangkan terlebih dulu untuk mengajukan banding. Mereka menilai vonis tersebut terlalu rendah dan tidak sesuai dengan perbuatan terdakwa. “Pikir-pikir,” kata JPU Indra Susanto.

Sidang tersebut diwarnai aksi unjuk rasa dari puluhan aktivis di depan kantor PN Palembang. Mereka memprotes vonis bebas bagi istri terdakwa Ateng, Hijriah Agustina, yang dijatuhkan majelis hakim pada sidang kemarin. Mereka menilai Hijriah turut terlibat dalam bisnis narkoba yang dijalankan suaminya.

“Banyak anak-anak yang sudah menjadi korban narkoba, sangat memprihatinkan. Tetapi kenapa PN Palembang malah memberikan vonis bebas terhadap terdakwa, mengapa ada tebang pilih antara persoalan ini,” kata korlap aksi, Syarkowi.

Vonis bebas terhadap Hijriah lantaran hakim tidak menemukan adanya bukti sah untuk memberikan keyakinan atas kesalahan terdakwa. Sebelumnya, JPU menuntut Hijriah dengan hukuman penjara selama 16 tahun. “Menurut fakta persidangan, terdakwa Hijriah tidak terbukti menjual ataupun menguasai,” kata Humas PN Palembang Abu Hanifah.

Diketahui, ratusan polisi gabungan dari Polda Sumsel dan Polrestabes Palembang menggerebek kampung narkoba di kawasan Tangga Buntung Palembang, Minggu (11/4) pagi. Petugas mengamankan 65 orang, satu di antaranya istri seorang bandar yang kabur.

Penggerebekan diwarnai dengan perlawanan dari massa. Petugas dihujani petasan dari atas rumah warga sehingga membuat kondisi gelap akibat asap yang ditimbulkan.

Dalam penggerebekan itu, diamankan 65 orang, terdiri dari 59 laki-laki dan 6 perempuan. Sayangnya, seorang bandar besar di kawasan itu bernama Ateng berhasil kabur.

Polisi menyita 1,5 kg sabu yang ditemukan di loteng rumah pelaku. Dari tangan para pelaku yang diamankan disita barang bukti 42 petasan, 41 alat hisap sabu, timbangan digital, 73 korek api, pirek 109 buah, timbangan digital, 33 ponsel, dan lainnya.

Selang beberapa hari, Ateng diamankan di tempat persembunyian di sebuah gubuk yang ada di kebun kopi Bukit Sarang Elang Desa Tanjung Sari, Martapura, Ogan Komering Ulu Selatan. (sumber-Merdeka.com)

Previous Post

Belasan Kali Curi Motor, Remaja di Pelambang Ditangkap Polisi Beraksi dengan Kunci T

Next Post

Bosan Kabur, Buron karena Bacok Tetangga. Pemuda di Palembang Diringkus saat Pulang ke Rumah

Next Post
Bosan Kabur, Buron karena Bacok Tetangga. Pemuda di Palembang Diringkus saat Pulang ke Rumah

Bosan Kabur, Buron karena Bacok Tetangga. Pemuda di Palembang Diringkus saat Pulang ke Rumah

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?