Seorang gadis yang sedang bersama temannya diserang tiga pria di kota Serang, Banten. Pelaku masing-masing berinisial Sd (24), Mtk (18), dan Amd (16). Diketahui gadis belia yang menjadi korban berinisial M (16).
Penangkapan ketiga pelaku ini berawal Pada hari Rabu, 3 November 2021 sekira pukul 23.00 WIB. Saat itu pelapor R beralamat wilayah Ciomas melaporkan terdengar suara ribut di belakang rumahnya.
Ia kemudian keluar dan menyalakan senter handphonenya ternyata ada yang lari 3 orang laki-laki dan melihat ada seorang perempuan tergeletak.
Setelah dihampiri dan dia lihat ternyata adalah R (16) tetangganya. Para pelaku melakukan pelecehan terhadap anak yang masih dibawah umur dengan modus pelaku ingin meminta nomor HP korban, namun menolak.
Waktu itu diketahu Mawar sedang bersama temannya ingin pergi membeli seblak. Kemudian pelaku memaksa menahan satu teman Mawar dan dipisahkan supaya tidak menjerit. Sedangkan satu korban lagi berinisial R digerayangi, bahkan korban sempat pingsan. Rekan R mencoba meminta pertolongan dengan melapor pada masyarakat.
“Masyarakat datang melihat korban sudah pingsan dan pelaku melarikan diri,”kata Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea, melansir dari Tribunpekanbaru.
Polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti dari mulai pakaian korban dan pelaku. Sedangkan hasil visum, menyatakan terdapat luka robek di sekitar area sensitif.
Pihak kepolisian menjerat pelaku dengan Undang-undang perlindungan anak pasal 81 dan 82 dengan ancaman di atas 7 tahun penjara.
Adapun pengakuan pelaku bernama Mtk (18) mengaku sedang tidak mabuk dan dalam kondisi sadar.
“Tidak tau kalau pingsan, saya tidak lakukan apa-apa,” dalihnya.
Sementara Sd (24) mengaku memegang area sensitif korban. Satu pelaku lainnya bernama Amd (16) belum tamat SMA.
“Saya mencium dan lari, baru pertama kali lakukan ini,”ungkapnya.