News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Pura-pura Jadi Wanita Bokingan Melalui Medsos, Pemulung Begal dan Aniaya Korban

Almi Fitri by Almi Fitri
10 November 2021
in Crime
0
Pura-pura Jadi Wanita Bokingan Melalui Medsos, Pemulung Begal dan Aniaya Korban
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sebanyak Empat remaja menganiaya Zaenal Abidin (22) dengan modus berpura-pura menjadi perempuan Open Booking Online (BO) melalui aplikasi MiChat. Keempatnya berhasil diringkus polisi.

Kepala Polsek Manggala, Komisaris Supriadi Idrus mengatakan Unit Reserse Kriminal menangkap empat orang yakni MA (16), MIM (17), IR (17), dan MR (17) setelah melakukan tindak penganiayaan terhadap Zaenal. Usai menganiaya, kata Edhy sapaan akrabnya, para pelaku merampas handphone korban. “Keempat pelaku kami amankan di tempat mereka melakukan begal terhadap korban,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Selasa malam (9/11).

Edhy menjelaskan modus pelaku yang merupakan pemulung itu melakukan begal dengan berbagi peran. Salah satu pelaku membuat akun palsu dengan memasang foto perempuan di aplikasi MiChat.

“Jadi para pelaku ini mengincar korbannya dengan memanfaatkan aplikasi MiChat dengan memasang profil perempuan untuk menipu korbannya. Saat korbannya terpancing untuk open BO, para pelaku ini mengajak ketemuan dengan sistem COD (Cash on Delivery),” tuturnya.

Saat bertemu dengan korbannya di tempat kejadian perkara (TKP), para pelaku langsung mengadang. Empat pelaku ini langsung merampas handphone korban. “Pelaku menghentikan motor dan langsung meminta handphone korban. Tapi korban melawan dan langsung pergi menggunakan sepeda motornya,” kata dia.

Saat korban kabur tersebut, salah satu pelaku melepaskan anak panah busur. Akibatnya anak panah tertancap di pinggang bagian belakang. “Korban mengalami luka usai dibusur oleh pelaku saat kabur,” ungkapnya.

Edhy menambahkan keempat pelaku berhasil diidentifikasi berdasarkan CCTV yang berada di TKP. Bahkan rekaman CCTV tersebut sempat viral di media sosial (medsos). “Dari CCTV itu kita bisa mengungkap pelaku dan menangkapnya,” ucapnya.

Sejumlah barang bukti diamankan Polsek Manggala yakni tiga anak panah dan dua busur yang digunakan pelaku. Para pelaku terancam dijerat Pasal 365 KUHP tentang curas dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. (sumber-Merdeka.com)

Previous Post

3 Pendaki Gunung Kantega Himalaya Ditemukan Tewas

Next Post

Honor Tidak Dibayarkan Penjaga Sekolah Palang Pintu Kelas di Papua

Next Post
Honor Tidak Dibayarkan Penjaga Sekolah Palang Pintu Kelas di Papua

Honor Tidak Dibayarkan Penjaga Sekolah Palang Pintu Kelas di Papua

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?