Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisal F (39) warga Desa Kotabaru Seberida Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) harus berhadapan dengan Unit Reskrim Polsek Keritang, Sabtu 6 November 2021 lalu.
IRT tersebut ditangkap karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu sebanyak 3 paket atau seberat 22,39 gram di rumahnya.
Kapolres Inhil melalui Paur Humas Polres Inhil Ipda Esra SH memaparkan kronologis penangkapan pelaku F berawal dari informasi masyarakat yang menyebut jika di rumah pelaku sering terjadi aktivitas mencurigakan.
“Kanit Reskrim Posek Keritang mendapat informasi dari masyarakat adanya peredaran narkotika jenis sabu di Desa Kotabaru Seberida yang diduga dilakukan oleh seorang perempuan berinisial F,” ungkap Ipda Esra saat dikonfirmasi, Rabu 10 November 2021.
Dilanjutkannya, untuk memastikan informasi itu Kapolsek Keritang memerintahkan Unit Reskrim melakukan penyelidikan ke sekitar TKP.
“Saat itu tersangka berada di rumahnya sedang melakukan transaksi sabu. Tim langsung menggerebek rumah tersangka dan ditemukan F didalam kamar, lalu anggota memanggil ketua RT dan warga setempat untuk menyaksikan penggeledahan,” lanjutnya.
Ketika dilakukan penggeledahan ditemukanlah barang bukti diduga narkotika jenis sabu dan tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial JE yang ada di Tembilahan.
“Kanit Reskrim Polsek Keritang langsung berkoordinasi dengan Kasat Res Narkoba Polres Inhil untuk melakukan pengembangan terhadap pelaku JE yang kabarnya berada di Tembilahan,” kata Ipda Esra.
“Pada Minggu 7 November, Sat Narkoba Polres Inhil berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 orang laki-laki inisial JE (42) dan MB (35) warga Kelurahan Tembilahan Hulu. Penangkapan 2 tersangka ini hasil pengembangan daripada tersangka yang ada di Keritang,” sebutnya.
Dari hasil interogasi terhadap tersangka JE mengakui telah menjual sabu kepada F. Selain itu, diperoleh juga keterangan bahwa narkotika jenis sabu milik JE ada yang disimpan tersangka MB dirumahnya.
“Dengan membawa tersangka MB, tim Opsnal Sat Narkoba menuju rumah yang dimaksud JE. Sesampainya dirumah itu, tim memanggil ketua RT dan warga setempat dijadikan saksi untuk dilakukan penggeledahan,” tutur Ipda Esra.
Saat penggeledahan ditemukan barang bukti diduga 1 paket sabu dengan berat kotor 0,54 gram. Dengan itu, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Inhil guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Para tersangka di jerat dengan pasal 114 Jo pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal dua puluh tahun penjara,”pungkasnya.