Penyidik Bareskrim Polri menangkap satu orang tersangka lagi pelaku pinjaman online ilegal.
Tersangka berinisial M berperan sebagai pembeli sim card kosong yang dipakai bagian desk collection untuk melakukan aktivitasnya.
Diketahui, M merupakan bagian dari jaringan pinjol ilegal yang berkaitan dengan peristiwa ibu rumah tangga berinisial WPS (38) di Wonogiri, Jawa Tengah bunuh diri beberapa waktu lalu karena terlilit utang.
“Dia berperan sebagai pembeli SIM card kosong yang kemudian diregistrasi menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) yang didapat dari internet,” kata Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmadi dikutip dari CNNIndonesia, Jumat (12/11).
Sebagai informasi, sim card kosong itu kemudian digunakan sebagai media untuk mengirimkan pesan ke korban penagihan ataupun promosi perusahaan pinjol tersebut.
Andri mengatakan, sim card kosong itu kemudian disalurkan kepada tersangka berinisial J yang berperan sebagai staf bagiandesk collection dan telah ditangkap.
“Dia yang meregistrasi, jadi kartu-kartu kosong itu pada saat digunakan desk collection kan sudah terisi. Itu kan kami telusuri dari mana ini ternyata dari M,” jelasnya.
Namun demikian, Andri belum dapat merincikan lebih lanjut mengenai proses pembelian kartu tersebu hingga akhirnya dapat digunakan untuk keperluan pinjol. Adapun M ditangkap pada Jumat (12/11) siang di Jakarta.
“sim card itu lalu disebar ke anggotanya J untuk digunakan meneror ke nasabah,” tambah dia lagi.
Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri telah menangkap 12 tersangka pelaku pinjol ilegal di sejumlah tempat.
Salah satunya, warga negara China berinisial WJS yang merupakan pemilik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Inovasi Milik Bersama (IMB). KSP itu menaungi sejumlah perusahaan pinjol ilegal.
WJS ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada 2 November 2021.
Terkait aktivitas pinjol ilegal, Polri memiliki satuan tugas khusus. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Rusdi Hartono mengatakan, masyarakat yang merasa jadi korban intimidasi dari penyedia pinjol ilegal dapat melapor ke Satgas melalui Whatsapp dan Instagram.