Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim menegaskan, akan ada kategori sanksi bagi pelaku kekerasan seksual di lingkungan kampus.
Nadiem Makarim akan memberikan sanksi kepada perguruan tinggi yang tidak menerapkan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021. Aturan tersebut tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (PPKS) di lingkungan perguruan tinggi.
“Kalau tidak melakukan proses PPKS ini sesuai dengan Permen ini ada berbagai macam sanksi, dari keuangan sampai dengan akreditasi. Jadi ada dampak riilnya,” ujar Nadiem dikutip dari IDN Times, Jumat (12/11).
“Enggak semua perilaku tadi atau bentuk kekerasan seksual tersebut sanksinya sama. Kita ada gradasi sanksi, mulai dari sanksi ringan yaitu formatnya seperti teguran tertulis atau pernyataan permohonan maaf yang sangat ringan, sampai dengan sanksi berat,” kata Nadiem
Nadiem menyebutkan, sanksi paling berat berupa pemberhentian sebagai mahasiswa atau pemberhentian dari jabatan dosen atau tenaga pendidik.
Menurut Nadiem, pelaku yang mendapatkan sanksi ringan dan sedang akan diwajibkan mengikuti program-program konseling.
Nantinya, laporan hasil konseling itu menjadi dasar bagi pimpinan perguruan tinggi untuk menerbitkan surat bahwa pelaku telah melaksanakan sanksi yang dikenakan.
Selain itu, perguruan tinggi juga akan dikenakan sanksi administratif apabila tidak melakukan proses PPKS ini sesuai dengan Permendikbud 30/2021 ini.
Perguruan tinggi bisa dikenakan sanksi administratif di antaranya terkait keuangan sampai dengan akreditasi.
“Kalau kita tidak melakukan ini, banyak kampus juga tidak akan merasakan urgensi dan keseriusan pemerintah untuk menangani kekerasan seksual seperti ini,” ujar dia.
Nadiem juga meminta kampus untuk transparan dan tidak menganggap kasus kekerasan seksual sebagai aib yang perlu ditutupi. Bila paradigma itu diubah, para korban akan lebih mudah melapor dan berbicara.
“Yang dulunya reputasi baik kampus itu ditentukan dari tidak adanya kasus-kasus seperti ini, sampai kita berubah reputasi kampus yang baik adalah reputasi yang akan secara transparan melakukan investigasi dan memberikan sanksi kepada pelaku-pelaku kekerasan seksual,” ucapnya.
Nadiem kemudian meminta kampus memberikan pendampingan terhadap para korban kekerasan seksual. Hal itu perlu dilakukan agar korban yang sudah melapor tidak memiliki dampak pendidikannya.
Dia kemudian meminta kampus memberikan sanksi terhadap para pelaku kekerasan seksual untuk memberikan efek jera.
“Kalau tidak ada sanksi, ya tidak mungkin jera dan kita tidak mungkin, itu artinya perguruan tinggi tidak mementingkan atau memprioritaskan keamanan mahasiswa dan dosen dia dalam kampus,” katanya.
Dari aspek pencegahan, permendikbud ristek ini meminta perguruan tinggi melakukan penguatan tata kelola pencegahan kekerasan seksual dengan membentuk Satuan Tugas PPKS.