News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

IRT Sediakan Dikotek Mini di Rumah untuk Tarik Pelangan Narkoba

Almi Fitri by Almi Fitri
12 November 2021
in Crime
0
Bandar Sabu di Jayapura Ditangkap, Miliki 3 Bungkus Besar Siap Edar
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sediakan diskotek mini dirumah utnuk para pelangan narkoba, Seorang ibu rumah tangga, MR (39), ditangkap polisi karena menjadi pengedar narkoba. Pelaku diamankan tanpa perlawanan di rumahnya di Jalan Kadir TKR, Gandus, Palembang, Rabu (10/11).

Polisi menemukan 26 bungkus narkoba seberat 14,50 gram, 150 butir ekstasi, timbangan digital, dan ponsel yang berisi percakapan transaksi.

Tersangka mengaku sudah enam bulan menjalankan bisnis itu dengan dalih kebutuhan keluarga. Dalam sebulan, dia mendapatkan keuntungan Rp2 juta hingga Rp3 juta. “Baru enam bulan jalan karena saya tidak punya pekerjaan,” ungkap tersangka MR di Mapolrestabes Palembang, Kamis (11/11).

Pada awal menjalankan bisnisnya, tidak banyak orang membeli narkoba kepadanya. Hal itu membuat MR mencari cara agar pelanggan puas sehingga kembali memesan barang terlarang itu padanya. “Saya bikin diskotek mini, sewanya Rp200 ribu per dua jam. Di situ orang bebas mau ngapain, pakai narkoba juga bisa, mereka jadi ketagihan,” ujarnya.

Kasat Narkoba Polrestabes Palembang Kompol Mario Ivanry mengatakan, cara tersangka cukup berani karena bebas memperjualbelikan termasuk menjadikan rumahnya sebagai tempat pelanggan mengonsumsinya secara bebas. Laporan masyarakat masuk ke meja polisi sehingga dilakukan penggerebekan.

“Kami cukup lama mencari barang bukti, ternyata disembunyikan di kompresor AC. Sepertinya tersangka sudah waspada jika ada penggerebekan,” kata Mario.

Polisi mendapatkan dua nama pemasok narkoba dari keterangan tersangka. Petugas sedang memburu keduanya yang disinyalir bandar cukup besar di kawasan Gandus dan Tangga Buntung. “Kami upayakan memutus jaringan ini dengan menangkap pengedar hingga bandar,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau paling singkat enam tahun penjara. (sumber-Merdeka.com)

 

Previous Post

Preman Pungli di Karawaci Gunakan Kwitnasi Palak Supir Truk

Next Post

Pelajar di Karawang Tertangkap karena Menjambret

Next Post
Komplotan Mafia Tanah di Bengkulu Dibongkar Polda, seorang Oknum ASN

Pelajar di Karawang Tertangkap karena Menjambret

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?