News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

JPU Minta Lima Kurir Sabu 40 Kg dan 50 Ribu Pil Ekstasi di Bengkalis Dihukum Seumur Hidup

Riko by Riko
12 November 2021
in Crime
0
JPU Minta Lima Kurir Sabu 40 Kg dan 50 Ribu Pil Ekstasi di Bengkalis Dihukum Seumur Hidup
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lima orang terdakwa kasus penyelundupan Narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 40 kilogram (Kg) dan sebanyak 50 ribu pil ekstasi dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis dengan hukuman seumur hidup.

Pembacaan tuntutan JPU didengarkan saat dilakukan sidang secara virtual pada Kamis (11/11/21) petang kemarin. Para terdakwa yakni, Erman, Khariun Nizam, Restu Hidayat, Syaiful dan Jumaidi didampingi Penasehat Hukum (PH) dari Posbakum Windrayanto, S.H, di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis diketuai Tia Rusmaya dan didampingi Hakim Anggota Ulwan Maluf, Belinda Rosa Alexandra.

“Betul kemarin sore sidang tuntutan, JPU dari Kejari Bengkalis menuntut mereka dengan tuntutan pidana penjara seumur hidup,”ujarnya melansir dari Riauterkini. Jumat (12/11/21).

Atas tuntutan tersebut, kelima terdakwa tidak mengajukan pembelaan secara tertulis namun melalui penasehat hukumnya Windrayanto, menyampaikan permohonan kepada majelis hakim, agar menghukum seringan-ringannya.

Setelah pembacaan tuntutan ini, majelis hakim mengagendakan sidang pembacaan putusan direncanakan, Kamis (18/11/21) pekan depan.

Sebelumnya, Polda Riau dan Bea Cukai berhasil membongkar aksi penyelundupan sebanyak 40 kilogram (Kg) sabu dan 50 ribu butir ekstasi di Pantai Jangkar, Desa Tenggayun, Kecamatan Bukitbatu, Kabupaten Bengkalis, Riau, 1 Maret 2021 lalu.

Sedikitnya lima tersangka berhasil ditangkap. Pelaku utama Erman ditembak pada kaki kiri. Pelaku berperan sebagai penerima dari kurir laut Narkoba yang dibawa dari Malaysia.

Tags: JPU Bengkalis minta kurir sabu dihukum seumur hidupsabu
Previous Post

Rekaman Video Porno Tersebar, Anggota DPRD ini Terancam Dicopot Jabatan

Next Post

Ini Sanksi buat Kampus yang Tak Terapkan Permendikbud Kekerasan Seksual

Next Post
Ini Sanksi buat Kampus yang Tak Terapkan Permendikbud Kekerasan Seksual

Ini Sanksi buat Kampus yang Tak Terapkan Permendikbud Kekerasan Seksual

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?