Seorang oknum satpam yang bekerja sebagai satpam di Kejaksaan Negeri Kuningan yakni berinisial NN (34) ditangkap anggota Satnarkoba Polres Kuningan. NN ditangkap karena kedapatan menjual sabu sitaan.
Kasatnarkoba Polres Kuningan AKP Otong Jubaedi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari penangkapan seorang pria berinisial UM warga Cijoho, Kuningan pada 6 November 2021.
“Awalnya kita menangkap UM di rumahnya. Dari tangan UM didapat barang bukti berupa 5 paket narkoba jenis sabu-sabu dan 12 strip obat-obatan terlarang,” kata Otong saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolres Kuningan, sebagaimana melansir dari Jumat (12/11/2021).
UM mengaku jika barang haram tersebut didapat dari rekannya yakni NN, oknum satpam Kejaksaan Negeri Kuningan. Mendapat informasi itu kata Otong, anggota Satnarkoba Polres Kuningan langsung menangkap NN di rumahnya yang juga berada di Cijoho, Kuningan.
Otong menjelaskan, setelah NN diperiksa diketahui jika sabu-sabu yang dijual kepada UM seharga Rp 300 ribu itu diperoleh dari hasil mencuri barang bukti sitaan yang akan dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Kuningan.
“Sabu-sabu ini NN dapat dari barang bukti Kejaksaan Kuningan pada saat pemusnahan di tahun 2019 lalu. NN ini pengakuannya merupakan satpam di Kejaksaan Kuningan,” jelas dia sebagaimana melansir dari Detik.
Menurutnya sebelum menjual kepada UM, NN menyimpan sabu-sabu yang didapat dari barang bukti sitaan Kejaksaan Kuningan di rumahnya selama 3 tahun. NN juga diketahui telah melakukan aksi serupa di tahun 2018 lalu.
“Sudah dua kali, 2018 dan 2019. Barang ini (sabu-sabu) awalnya disimpan dulu di pos satpam selama 3 bulan, baru kemudian disimpan di rumah dan dijual ke UM,” ujar Otong.
Masih kata Otong, NN mengaku nekat mencuri dan menjual sabu-sabu hasil sitaan karena faktor ekonomi. Akibat perbuatannya, NN dan UM dijerat pasal 114 ayat (2) Jo pasal ayat 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Undang-undang narkotika ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun maksimal 12 tahun dan undang-undang kesehatan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun,”pungkasnya.