Diduga korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) TA 2015-2018 senilai Rp2,2 miliar. Kepala sekolah SMK Negeri 1 Ambon berinisial SL (49) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku. Usai diperiksa sebagai saksi, SL langsung ditahan.
SL langsung ditahan selama 20 hari ke depan di di Rutan Ambon untuk kepentingan penyidikan. “SL inap di Rutan 20 hari, sambil menunggu berkas korupsi dilimpahkan untuk disidangkan di PN Ambon,” kata Aspidus Kejati Maluku M. Rudi.
SL (49) ditetapkan sebagai tersangka karena mengambil kebijakan di luar tupoksi sebagai kepala sekolah dalam penggunaan dana secara fiktif.
SL diduga mengeluarkan kebijakan penggunaan dana BOS tanpa melibatkan dewan guru dengan membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif. Tersangka pun sempat menjual beberapa aset-aset milik sekolah seperti printer, laptop bekas dan beberapa aset lainnya.
Sebelum ditahan, SL diperiksa terlebih dahulu selama 9 jam. Dia dicecar 103 pertanyaan di kantor Kejati Maluku. Setelah itu, sekitar pukul 18.00 WIT, dia keluar dengan rompi oranye dan dibawa ke rutan.
SL dijerat Pasal 2, jo Pasal 3, jo Pasal 18 ayat (1) UU No 30 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dalam UU No 21 tahun 2001, jo pasal 55 ke-1 KUHPidana.
Terpisah, kuasa hukum SL, Abdul Sukur Kaliky melayangkan keberatan terkait penetapan tersangka terhadap kliennya. Dia meminta jaksa turut memeriksa bendahara sekolah dan bendahara komite. “Kami meminta jaksa objektif, sebab yang namanya korupsi bukan perorangan namun bisa berjamaah,”pintanya. (sumber-cnnindonesia.com)