Kuasa hukum anak Nia Daniaty meminta klienya dijadikan sebagai tahanan kota. Sebelumnya Olivia Nathania ditetapkaan sebagai tersangka kasus penipuan CPNS fiktif.
Pengacara Olivia, Susanti Agustina, mengatakan pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan sejak Kamis (11/11) malam. Saat ini pihaknya masih menunggu keputusan dari penyidik.
“Sudah diajukan semalam. Jadi kita sudah persiapkan tadi malam. Kemarin malam itu begitu ditahan kita sudah masukan penangguhan penahanan,” kata Susanti melansir dari Detik, Jumat (12/11/2021).
Susanti mengatakan hingga kini pihaknya belum tahu apakah permohonan penangguhan penahanan kepada Olivia dapat dikabulkan penyidik.
“Kita minta penahanan kota. Jadi itu kan prosesnya di kepolisian ya nanti penyidik yang tentukan itu,”ujarnya.
Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania, pada Kamis (11/11) malam telah resmi ditahan atas kasus tes CPNS fiktif. Olivia bakal ditahan 20 hari ke depan di Rutan Polda Metro Jaya.
“Iya (penahanan 20 hari). Kalau penahanan maksimal segitu untuk tahap satu,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat saat dihubungi, Kamis (11/11).
Tubagus Ade mengatakan ada sejumlah alasan pihaknya melakukan penahanan kepada Olivia. Penahanan kepada Olivia digunakan salah satunya untuk mencegah anak Nia Daniaty itu menghilangkan barang bukti.
“Agar tidak menghilangkan barang bukti, kabur dan mengulangi perbuatannya,” terang Tubagus Ade.