News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Penampakan Tubagus Joddy, Sopir Vanessa Angel saat Dijebloskan ke Penjara

Rizka by Rizka
12 November 2021
in Crime
0
Penampakan Tubagus Joddy, Sopir Vanessa Angel saat Dijebloskan ke Penjara
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tubagus Joddy (24) ditahan di Rutan Polres Jombang setelah ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan Vanessa Angel. Sopir Vanessa ini menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum ditempatkan di balik jeruji besi.

Joddydisebut telah membaur dengan tahanan lain di Mapolres Jombang, Jawa Timur. Ia dikumpulkan dengan tahanan pidana umum lainnya.

Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho mengatakan, Polres Jombang telah menahan sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy sejak Kamis malam, (11/11) sekitar jam 20.00 Wib.

Ia menghuni Rutan Polres Jombang, setelah berkas persyaratan administrasi penahanannya dinyatakan lengkap oleh Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) Polres Jombang.

Berdasarkan foto yang beredar, nampak Joddy telah mengenakan baju tahanan dengan nomor 4 di bagian pundak. Rambutnya pendek, tidak seperti di unggahan foto terakhirnya di akun instagram yang terlihat keriting.

Terlihat di foto, Joddy tengah menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum menjadi penghuni rutan Polres Jombang.

Nampak, beberapa penyidik mendampinginya. Berbeda dengan Gala Sky, anak Vanessa Angel yang mengalami luka di bagian kiri wajahnya, Joddy tidak nampak luka luar sedikit pun.

Agung Setyo menjelaskan berkas persyaratan adminstrasi itu seperti surat perintah penahanan, surat keterangan sehat, surat keterangan hasil swab bebas Covid-19 serta keterangan riwayat penyakit dari klinik atau rumah sakit.

“Setelah administrasinya lengkap, tersangka dilakukan penahanan di Polres Jombang,” katanya dilansir dari Merdeka.com, Jumat (12/11)

Agung mengungkapkan, kondisi kesehatan Tubagus Joddy saat ini cukup sehat. Di dalam penjara Polres Jombang, ia membaur dengan tahanan kasus lain. Tidak ada tempat khusus bagi Tubagus Joddy.

Seperti diketahui, Joddy sudah menyandang status tersangka dengan jeratan pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp12 juta, dan atau Pasal 311 Ayat 5 UU RI Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta.

Tags: tersangkaTubagus JoddyVanessa Angel
Previous Post

Begini Taktik Tersangka Pinjol Maut, Daftarkan SIM Card Pakai NIK dari Internet

Next Post

Terkait Kasus Korupsi Dana Retribusi Pasar, Staf Ahli Pemkot Ambon dan Kepala UPTD Resmi Jadi Tersangka

Next Post
Terkait Kasus Korupsi Dana Retribusi Pasar, Staf Ahli Pemkot Ambon dan Kepala UPTD Resmi Jadi Tersangka

Terkait Kasus Korupsi Dana Retribusi Pasar, Staf Ahli Pemkot Ambon dan Kepala UPTD Resmi Jadi Tersangka

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?