Preman pelaku pungutan liar yang kerap memangsa pengendara truk besar, di kawasan industri Benua Indah di Jalan M Toha, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang diciduk Polsek Karawaci.
Pelaku berinisial SMS (58), diketahui kerap mematok jasa biaya parkir truk sebesar Rp50 ribu. Pungutan liar sebesar itu, dipungut pelaku dengan bukti kuitansi yang dikeluarkan.
“Kurang dari 7 jam, kami melalui unit Buser berhasil mengamankan pria tersebut di rumahnya. Sudah di polsek dalam pemeriksaan,” terang Kapolsek Karawaci Kompol Bagin Efrata Barus Kamis (11/11/2021).
Dari hasil pemeriksaan awal Polisi, pihaknya memperoleh sejumlah bukti kuitansi dengan nominal bervariasi mulai dari 5 ribu, 10 ribu, 20 ribu dan 30 ribu rupiah. “Jadi banyak yang sudah disiapkan bukan hanya 50 ribu saja,” katanya.
Selannutnya, jika SMS terbukti melakukan pungutan liar tersebut, pihaknya akan menjerat pelaku dengan pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. (sumber-Merdeka.com)