Polisi menangkap pria berinisial AR, 30 tahun, karena diduga terlibat penipuan pedagang mukena di Pasar Tasik, Jakarta Pusat. AR hendak membeli 147 kodi mukena menggunakan bukti transfer palsu.
Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Barat, AKP Sam Suharto menerangkan, pelaku sudah melakukan penipuan kepada korban sebanyak dua kali.
Pelaku beraksi bersama dua rekannya berinisial Y dan R yang belum ditangkap polisi.
Pertama kasus penipuan itu terjadi pada 11 Oktober 2021, AR memesan mukena kepada M.
“Kemudian, Y membuat struk transfer BRI atas inisial N dan seolah-olah mengirim uang ke korban, bukti itu dikirim ke nomor Whatsapp AR lalu diteruskan kembali ke M sebagai bukti pembayaran pembelian mukena,” katanya dikutip dari msn.com, Sabtu (13/11).
Setelah itu porter (pengangkut barang) yang dipesan oleh AR datang ke lapak korban untuk mengambil barang pesanan atas nama N.
“Setelah diterima oleh AR, barang tersebut diambil R dan dijual kembali. Hasil penjualan dibagi ke para pelaku R, Y, dan AR,” tutur Sam.
Korban mulai curiga saat komplotan pelaku itu kembali memesan barang untuk kedua kalinya. Alasannya, ia tak menerima uang pembayaran, seperti yang tertera dalam bukti transfer palsu yang dikirimkan pelaku.
Korban lantas membuntuti pengemudi jasa kirim barang online ke belakang Plaza Atrium, tempat para pelaku AR berada.
“Namun saat barang akan diturunkan, pelaku melarikan diri dan diamankan oleh korban,” kata Sam.
Korban penipuan itu lantas melaporkan kasus yang ia alami ke Polres Jakarta Pusat. Polisi pun menjerat AR dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
Atas kejadian itu, korban merugi hingga ratusan juta rupiah karena pelaku memesan mukena sampai 147 kodi.