News24xx.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada 4 orang oknum pegawai di Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional atau ATR BPN Kabupaten Lebak, pada Jumat (12/11/2021) malam.
Dirreskrimsus Polda Banten KBP Dedi Supriadi mengatakan bersamaan dengan itu, penyidik juga mengamankan 1 orang yang bukan pegawai BPN Lebak yaitu seorang oknum Lurah di Kabupaten Lebak.
Dilansir dari PosKota, penyidik Ditreskrimsus Polda Banten sudah berada di Kantor BPN Kabupaten Lebak sejak Jumat (12/11) sekira pukul 18.00 WIB dan juga turut mengamankan beberapa berkas di dalam amplop serta memasang garis polisi di ruangan Seksi Survei Pemetaan.
“Dalam operasi tangkap tangan ini, kami berhasil mengamankan beberapa amplop berisi sejumlah uang. Selanjutya kita masih melakukan pendalaman,” kata Dedi.
Oknum pegawai BPN Lebak tersebut diketahui bekerja pada bidang survei dan pengukuran. Sampai saat ini rangkaian pemeriksaan masih terus berlangsung di Polda Banten.
Mereka diamankan karena diduga melakukan pungutan liar alias pungli saat mengurusi sertifikat tanah milik warga.
“Selanjutnya terhadap 5 oknum OTT di Kantor BPN sampai saat ini masih kita lakukan pemeriksaan dan pendalaman,” jelas Dedi.
Diakhir, Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga gencar melakukan penindakan tegas terhadap tindak pidana korupsi sesuai dengan temuan fakta-fakta hukum yang ditemukan, bahkan dengan melakukan operasi tangkap tangan.
“Polda Banten serius melalukan penindakan tegas terhadap oknum kasus tindak pidana korupsi,” tutup Shinto Silitonga.